Derap.id | Banyumas – Mantan karyawan PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Agha Sjaifudin Fanany, masih memperjuangkan hak pesangon senilai Rp109 juta yang hingga kini belum dibayarkan perusahaan. Persoalan ini mengemuka dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Banyumas, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), serta perwakilan PT MTF di kantor DPRD Banyumas, Rabu (28/1/2026).
Fany, sapaan Agha Sjaifudin Fanany, mengungkapkan dirinya telah bekerja selama 10 tahun sebelum mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya penyelesaian sengketa telah ditempuh melalui mekanisme tripartit yang difasilitasi Disnaker, dan menghasilkan anjuran pembayaran pesangon sebesar Rp109 juta. Namun, hingga kini anjuran tersebut belum direalisasikan perusahaan.
“Dalam anjuran Disnaker sudah jelas nominalnya, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran,” ujar Fany.
Ia menegaskan tuntutannya murni untuk memperoleh hak normatif sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus membantah tudingan melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan. “Saya tidak mencuri dan tidak merusak nama baik perusahaan. Saya hanya menuntut hak saya,” tegasnya.
Sebagai kepala keluarga, Fany mengaku keberlangsungan hidup keluarganya sangat bergantung pada pesangon tersebut. Ia berharap perusahaan menjalankan anjuran Disnaker secara adil dan manusiawi.
Mediasi antara kedua belah pihak berlangsung alot. Perwakilan PT MTF tetap menyatakan keberatan terhadap nominal pesangon yang dianjurkan Disnaker.
Anggota Komisi IV DPRD Banyumas, Rachmat Imanda SE, menekankan bahwa pemenuhan hak normatif pekerja merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai regulasi. Ia juga menyoroti dugaan lemahnya koordinasi Disnaker yang menyebabkan proses penyelesaian berlarut-larut.
“Persoalan ini sudah bergulir lama, bahkan tertunda hingga setahun. Kami minta proses dipercepat agar hak pekerja segera terpenuhi,” kata Rachmat.
Sementara itu, Kepala Disnakerin Banyumas Wahyu Dewanto menyatakan pihaknya terus memfasilitasi mediasi secara bergantian antara pekerja dan perusahaan, dengan harapan sengketa ketenagakerjaan tersebut dapat segera diselesaikan. (wd)
