Thursday, July 16, 2026
HomeHukum KriminalKompolnas Terima Aduan Dugaan Ketidakadilan Kasus Tambang Emas, Minta Klarifikasi Kapolda Jateng

Kompolnas Terima Aduan Dugaan Ketidakadilan Kasus Tambang Emas, Minta Klarifikasi Kapolda Jateng

Derap.id | Purwokerto – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas di Banyumas. Kepastian itu tertuang dalam surat Kompolnas Nomor B-93/DT.01.03/1/2026 tertanggal Januari 2026 yang ditujukan kepada kuasa hukum para terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H.

Dalam surat tersebut, Kompolnas menyatakan aduan telah diregistrasi dengan Nomor 1019/13/RES/XII/2025/Kompolnas dan telah ditindaklanjuti dengan pengiriman Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolda Jawa Tengah. Klarifikasi diminta agar segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai kewenangan Kompolnas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah ini menjadi sinyal penting bahwa lembaga pengawas eksternal Polri mulai memberi atensi serius atas kasus yang dinilai menyentuh rasa keadilan publik, khususnya terhadap posisi buruh kecil dalam pusaran perkara pertambangan.

“Belum terlambat bagi Kompolnas untuk bergerak menerima aduan kami. Ini membuktikan bahwa pembelaan terhadap tiga buruh dilakukan secara serius melalui mekanisme negara,” tegas Djoko Susanto, Selasa (27/1/2026).

Berita terkait:
Advokat Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Tambang Ilegal, Soroti Cacat Formal dan Dasar Hukum

Ia menilai surat resmi Kompolnas sebagai “angin segar” di tengah pesimisme publik terhadap penegakan hukum. “Tidak ada kata lelah dalam menyuarakan keadilan. Meski fakta sering menunjukkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kami tetap yakin kebenaran akan mengejar kedzaliman,” ujarnya.

Perkara Sudah Disidangkan

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Pada sidang perdana, Senin (19/1/2026), tim advokat melayangkan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Tiga terdakwa, Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin, didakwa melanggar Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Banyumas.

Namun, kuasa hukum menilai dakwaan mengandung cacat serius. Selain tidak mencantumkan titik koordinat lokasi tambang sebagai penentu locus delicti, jaksa juga disebut masih menggunakan dasar hukum lama, tanpa merujuk Undang-Undang Minerba terbaru yang telah berlaku.

“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi menyangkut kepastian hukum dan hak asasi terdakwa yang hanya buruh harian lepas,” ujar Djoko di hadapan majelis hakim yang diketuai Dian Anggraeni, S.H., M.H.

Atas dasar itu, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan para terdakwa, serta mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau rumah.

Berita terkait:
Advokat Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Tambang Ilegal, Soroti Cacat Formal dan Dasar Hukum

Menanti Respons Aparat

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan resmi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. Sementara itu, bola kini berada di tangan Kapolda Jawa Tengah untuk merespons permintaan klarifikasi Kompolnas.

Masuknya Kompolnas dalam pusaran perkara ini menambah dimensi baru: perkara hukum yang semula lokal kini mendapat sorotan nasional. Publik pun menanti, apakah intervensi pengawasan eksternal ini akan menjadi titik balik bagi nasib tiga buruh kecil yang tengah berhadapan dengan kerasnya hukum pertambangan. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand