Derap.id | Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar rapat tindak lanjut penyelesaian permasalahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Senin (12/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekda Banyumas.
Rapat tersebut digelar berdasarkan surat undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Nomor S/4/01/2026 tertanggal 11 Januari 2026. Agenda ini menindaklanjuti disposisi Bupati Banyumas Nomor 141 tanggal 9 Januari 2026 atas surat Camat Wangon Nomor 140/013/2026 tanggal 8 Januari 2026 terkait permohonan keputusan.
Sejumlah pejabat lintas instansi diundang hadir, antara lain Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, Kepala Satpol PP, Kepala Dinpermasdes, Kepala Bakesbangpol, sejumlah kepala bagian Setda Banyumas, serta Camat Wangon. Dalam undangan disebutkan, rapat membahas langkah dan keputusan lanjutan atas persoalan yang terjadi di Desa Klapagading Kulon.
Undangan rapat ditandatangani secara elektronik oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., dan ditembuskan kepada Bupati Banyumas serta Sekretaris Daerah.
Hingga berita ini ditulis, hasil rapat belum diumumkan ke publik. Upaya media mengonfirmasi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Banyumas melalui aplikasi perpesanan belum mendapat respons. Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Banyumas menyatakan tidak dapat memberikan keterangan karena sedang berada di Semarang dan meminta media mengonfirmasi langsung kepada Aspemkesra Sekda Banyumas.
Sehari berselang, DPRD Kabupaten Banyumas menerbitkan undangan audiensi terkait permasalahan yang sama. Undangan bernomor 100.3.2/69/2025 tertanggal 12 Januari 2026 itu ditujukan kepada perwakilan PPDI Kabupaten Banyumas, PPDI Kecamatan Wangon, perangkat Desa Klapagading Kulon, BPD, serta perwakilan masyarakat desa.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Hall A DPRD Kabupaten Banyumas. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan audiensi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Menanggapi langkah DPRD tersebut, kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan keberatan. Ia menilai DPRD Banyumas tidak bersikap adil karena dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pimpinan DPRD tidak mengundang kepala desa yang sah, tetapi justru mengundang perangkat desa yang sudah diberhentikan. Ini sangat tidak adil dan terkesan memihak,” ujarnya.
Djoko juga mengecam tindakan DPRD yang dinilai melakukan intervensi terhadap urusan pemerintahan desa. Menurutnya, desa merupakan komunitas mandiri yang harus dihormati kedaulatannya berdasarkan suara rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari DPRD Banyumas terkait alasan tidak diundangnya Kepala Desa Klapagading Kulon dalam agenda audiensi tersebut. Polemik ini pun berpotensi memperlebar konflik dan memunculkan pertanyaan serius soal keberpihakan lembaga legislatif daerah dalam menyikapi sengketa pemerintahan desa. (wd)
