Derap.id | Purwokerto — Sengketa utang piutang senilai Rp100 juta antara dua rekan bisnis berujung laporan pidana. Ardiya Aji Candra (31), warga Pemalang yang menjalankan usaha di Purwokerto, melaporkan SDJ ke Polresta Banyumas, Senin (12/01/2025), atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pencurian, dan penjualan mobil tanpa izin pemilik.
Laporan ini disebut sebagai “laporan balik” setelah sebelumnya Candra dilaporkan SDJ atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Dari penelusuran Candra, persoalan bermula pada 1 Juni 2023 saat ia meminjam uang Rp100 juta dengan jaminan mobil Honda Odyssey. Namun, di luar perjanjian tertulis, Candra mengaku diwajibkan membayar Rp10 juta setiap bulan, di luar pokok utang.
“Total yang saya transfer sudah Rp150 juta selama sekitar 15 bulan,” kata Candra usai melapor di Satreskrim Polresta Banyumas.
Masalah memburuk ketika SDJ diduga melakukan tindakan intimidatif, mulai dari dua kali menyegel ruko usaha Candra dengan cara mengelas gembok, hingga mendatangi rumah dan memaksa meminta uang Rp18 juta. Karena permintaan itu tak dipenuhi, sepeda motor milik istri Candra disebut dibawa secara paksa, hingga memicu keributan warga.
Candra juga mengaku kehilangan laptop MacBook berisi data usaha, yang diambil tanpa izin di rukonya pada Februari 2024. Fakta lain terungkap saat ia dipanggil polisi: mobil Honda Odyssey yang dijadikan jaminan ternyata telah dijual SDJ seharga Rp68 juta tanpa sepengetahuannya, dan hasil penjualan itu tidak diperhitungkan sebagai pembayaran utang.
Dalam mediasi di Polresta Banyumas, SDJ disebut menuntut total Rp340 juta. Padahal, menurut Candra, nominal yang telah keluar mencapai Rp219 juta, terdiri dari Rp151 juta pembayaran tunai dan Rp68 juta hasil penjualan mobil.
Merasa menjadi korban pemerasan, Candra meminta pendampingan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Kuasa hukumnya, Eko Prihatin SH, menegaskan perkara ini telah bergeser dari sengketa perdata ke dugaan pidana.
“Menjual aset tanpa izin, mengambil barang, hingga intimidasi, itu ranah pidana. Kami laporkan agar diproses tuntas,” tegas Eko.
Kasus ini kini ditangani Polresta Banyumas, sekaligus menjadi sorotan atas praktik utang piutang yang diduga menyimpang dan berujung kriminalisasi. (wd)
