Thursday, July 16, 2026
HomeNasionalDPRD Banyumas Tampung Aspirasi PPDI soal PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon

DPRD Banyumas Tampung Aspirasi PPDI soal PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon

Derap.id | Banyumas – DPRD Kabupaten Banyumas menggelar audiensi terkait penyelesaian permasalahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Selasa (13/1/2026). Audiensi yang berlangsung di Hall A DPRD Banyumas itu dihadiri perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas dan Kecamatan Wangon, perangkat Desa Klapagading Kulon, BPD, unsur pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut permohonan audiensi dari PPDI.

Pimpinan audiensi, anggota Komisi I DPRD Banyumas, Dr. H. Supangkat, S.H., M.H., menegaskan audiensi bersifat forum dengar pendapat, bukan mediasi. DPRD, kata dia, masih menghimpun masukan untuk merumuskan sikap yang tepat. “Kami saling mendengar dan memberi masukan agar ada kejelasan langkah, sikap, serta pelayanan kepada masyarakat, tanpa menabrak aturan,” ujarnya.

Berita sebelumnya:
DPRD Dinilai Memihak, Kuasa Hukum Sebut Ada Intervensi dalam Konflik Desa Klapagading Kulon

Ketua PPDI Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok, menyampaikan keresahan atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan dari 10 perangkat desa. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi besar mengganggu pelayanan publik. Di satu sisi, SK kepala desa dinilai sah karena diterbitkan pejabat definitif. Namun di sisi lain, masyarakat masih meminta perangkat yang di-PTDH tetap melayani. “Kami berada di posisi dilematis. Melayani ada risiko hukum, tidak melayani masyarakat dirugikan,” kata Slamet.

PPDI menyatakan telah melayangkan surat keberatan sesuai Perbup Nomor 16 Tahun 2008 dan tengah menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sambil menunggu kejelasan sikap pemerintah daerah dan DPRD.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., menjelaskan SK PTDH yang diterbitkan pada 2 Januari 2026 secara hukum administrasi dianggap sah dan berlaku hingga dibatalkan atau dicabut oleh pejabat berwenang atau putusan pengadilan. Pemerintah daerah, kata dia, telah mengambil langkah sementara dengan menugaskan unsur kecamatan untuk membantu pelayanan, meski pelayanan administrasi desa masih terkendala karena kewenangan penandatanganan tidak bisa dilimpahkan.

DPRD Banyumas melalui Komisi I memastikan akan menggelar rapat internal dengan melibatkan tim ahli sebelum menyusun rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut akan disampaikan pimpinan DPRD kepada Bupati Banyumas. “Kami menjalankan fungsi pengawasan, bukan mengadili. Rekomendasi akan kami susun secara hati-hati karena kasus ini sangat krusial,” tegas Supangkat.

Berita sebelumnya:
DPRD Dinilai Memihak, Kuasa Hukum Sebut Ada Intervensi dalam Konflik Desa Klapagading Kulon

Sejumlah anggota DPRD lintas fraksi menegaskan sikap netral. Atik Lutfiah (PKS) menyatakan DPRD tidak ingin bertindak sebagai hakim dan belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sementara Dodet Suryandaru Maduranto (Golkar) menilai konflik ini sudah berdampak langsung pada masyarakat dan perlu segera diselesaikan secara bersama. Politisi PDI Perjuangan Jasmin juga mendorong seluruh pihak duduk bersama OPD agar polemik berkepanjangan tersebut segera berakhir.

Menutup audiensi, pemerintah daerah menyatakan tengah mengkaji sejumlah opsi penyelesaian sesuai prosedur hukum dan akan segera melaporkannya kepada Bupati Banyumas. DPRD berharap solusi yang diambil mampu memulihkan pelayanan publik di Desa Klapagading Kulon tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand