Derap.id | Banyumas – Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, mengambil langkah hukum terbuka dengan melayangkan somasi kepada sembilan mantan perangkat desa yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Inti somasi tersebut tegas: seluruh tanah bengkok yang selama ini dikuasai para mantan perangkat wajib segera dikembalikan kepada pemerintah desa.
Langkah ini menandai babak penting dalam upaya penertiban aset desa—isu klasik yang kerap menjadi sumber konflik, abu-abu hukum, bahkan potensi kerugian keuangan desa. Pemerintah desa memilih jalur terang melalui somasi terbuka, tenggat waktu jelas, dan ancaman hukum yang konkret.
Kuasa hukum Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, sembilan mantan perangkat tersebut telah kehilangan seluruh hak hukum atas tanah bengkok beserta hasil pengelolaannya. Tidak ada ruang tafsir, tidak ada kompromi administratif.
“Sejak tanggal 2 Januari 2026, yang bersangkutan sudah bukan perangkat desa. Maka secara otomatis tidak berhak lagi menerima, mengelola, maupun mengambil hasil dari tanah bengkok,” ujar Djoko, Jumat (10/1/2026).
Berita sebelumnya:
Fungsi Terbalik BPD: Sawah Kas Desa Klapagading Kulon Dijual, Pertanggungjawaban Menghilang
Pernyataan itu sekaligus menutup praktik lama yang sering terjadi di desa-desa, tentang tanah bengkok tetap dikuasai meski jabatan telah berakhir. Dalam perspektif hukum, status perangkat desa adalah dasar hak kelola. Ketika status gugur, hak pun lenyap.
Tenggat 3 x 24 Jam: Waktu Berjalan, Konsekuensi Menanti
Somasi tersebut menetapkan batas waktu 3 x 24 jam sejak pemberitahuan diterima. Dalam rentang waktu itu, seluruh tanah bengkok harus dikembalikan kepada Pemerintah Desa Klapagading Kulon tanpa syarat. Apabila somasi diabaikan, pemerintah desa tidak sekadar mengancam sanksi administratif. Jalur pidana disiapkan sebagai opsi nyata.
“Jika tidak dikembalikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri,” tegas Djoko.
Ancaman pelaporan ke Mabes Polri menunjukkan keseriusan langkah ini. Bukan gertak sambal, melainkan sinyal bahwa penguasaan aset desa tanpa dasar hukum akan diperlakukan sebagai persoalan pidana, bukan lagi urusan internal desa.
Peta Aset Dibuka, Transparansi Ditegakkan
Dalam somasi tersebut, pemerintah desa secara terbuka membeberkan daftar tanah bengkok yang wajib dikembalikan, lengkap dengan luas dan lokasi, dengan identitas mantan perangkat menggunakan inisial. Total luas lahan mencapai puluhan bau yang tersebar di sejumlah titik strategis desa, mulai dari sekitar embung desa, kawasan SMA, hingga wilayah Jagrag.
Pembukaan data ini penting secara jurnalistik dan tata kelola. Transparansi mencegah spekulasi, sekaligus memberi pesan kepada publik bahwa aset desa adalah milik bersama, bukan hak personal yang bisa diwariskan atau dikuasai tanpa batas waktu.
Administrasi Pascapemecatan: Garis Tegas Tanggung Jawab
Tak hanya soal tanah bengkok, Pemerintah Desa Klapagading Kulon juga menarik garis tegas terkait aktivitas para mantan perangkat pasca-PTDH. Seluruh administrasi, pekerjaan, maupun tindakan yang dilakukan setelah 2 Januari 2026 dinyatakan bukan tanggung jawab pemerintah desa.
“Segala administrasi dan pekerjaan yang dilakukan oleh mantan perangkat setelah tanggal tersebut adalah urusan pribadi. Pemerintah desa tidak bertanggung jawab atas segala akibat hukumnya,” jelas Djoko.
Berita sebelumnya:
Fungsi Terbalik BPD: Sawah Kas Desa Klapagading Kulon Dijual, Pertanggungjawaban Menghilang
Pernyataan ini penting untuk melindungi desa dari potensi penyalahgunaan nama institusi, termasuk penarikan uang, pungutan liar, atau tindakan lain yang mengatasnamakan pemerintah desa. Dengan kata lain, desa menutup celah risiko hukum sejak dini.
Lebih dari Sekadar Somasi
Somasi terbuka ini bukan sekadar surat peringatan. Ia adalah pernyataan sikap. Pemerintah Desa Klapagading Kulon memilih jalur penegakan hukum sebagai fondasi tata kelola aset desa yang bersih dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi penegakan hukum dan perlindungan aset desa. Pemerintah desa wajib bersikap tegas,” pungkas Djoko.
Di tengah upaya nasional memperkuat transparansi dan akuntabilitas desa, langkah Klapagading Kulon bisa menjadi preseden. Bahwa tanah bengkok bukan “hak seumur hidup”, dan bahwa desa berani berdiri di depan untuk melindungi asetnya—atas nama hukum, keadilan, dan kepentingan publik. (wd)
