Derap.id | Purwokerto – Di sudut perbatasan Purwokerto Timur dan Purwokerto Selatan, berdiri sebuah kios tambal ban sederhana milik Eko Prasetyo. Bagi banyak orang, itu hanya bengkel kecil. Bagi Eko, itu sumber penghidupan. Namun sejak Oktober 2025, tempat itu juga menjadi titik awal sebuah kisah yang ia sebut sebagai perjuangan wong cilik mencari keadilan.
Kasus ini bermula pada 13 Oktober 2025, ketika Eko bertemu dengan Panji, seorang pemuda yang menyatakan rencana membuka usaha baru. Dalam pertemuan tersebut, Panji menilai kios tambal ban Eko menghalangi pandangan pembeli dan mengutarakan keinginan untuk membeli tempat usaha itu. Penolakan Eko—yang disampaikan dengan alasan ingin musyawarah keluarga—tidak menutup perkara. Eko mengaku justru merasakan tekanan. Apalagi ketika Panji disebut membawa-bawa nama Kepala Kantor Kesbangpol, yang membuatnya merasa terintimidasi.
Merasa ada kejanggalan, Eko mendatangi Kantor Kesbangpol untuk mencari klarifikasi. Dari staf kantor ia mendapat informasi bahwa pimpinan saat itu sedang dinas luar kota dan tidak menerima tamu. Pernyataan Panji, menurut Eko, tidak sinkron dengan fakta yang ia terima.
Persoalan lalu merembet ke percakapan WhatsApp, berubah menjadi perdebatan. Eko mempertanyakan dugaan pembongkaran brug/leneng (batas wilayah) yang disebut dilakukan Panji untuk kepentingan pembangunan permanen pribadi. Panji mengklaim telah mengantongi izin, namun tidak mampu menunjukkan bukti perizinan saat diminta. Dalam percakapan itu pula, Panji disebut melontarkan ancaman akan melibatkan Satpol PP untuk membongkar dan merelokasi kios bengkel Eko.
Tak lama berselang, ancaman itu menjadi panggilan resmi. Sekitar seminggu kemudian, Eko dipanggil oleh Satpol PP ke kantor untuk bertemu Guntur dan Didik, membahas skenario pembongkaran atau relokasi. Satpol PP sempat menawarkan dukungan pemindahan—mulai dari tukang, material, hingga biaya—sebagai solusi penataan. Tetapi Eko menolak halus. Ia meminta waktu untuk musyawarah keluarga dan mencari lokasi baru secara mandiri.
Namun pada 11 November 2025, Eko mengaku menerima surat peringatan dari Satpol PP, yang memintanya segera membongkar atau memindahkan kios usahanya.
Kasus ini mengundang simpati dari rekan-rekan Eko di Komando Inti (KOTI) Pemuda Pancasila MPC Banyumas—organisasi tempat ia bernaung. Kehadiran sejumlah anggota KOTI di lokasi, mereka tegaskan, bukan untuk menghalangi aparat, melainkan sebagai dukungan moral dan solidaritas kepada sesama kader, serta bentuk empati pada nasib masyarakat kecil yang mencari keadilan.
Bagi Eko, tuntutannya tidak muluk-muluk. Ia tidak menolak penertiban. Ia tidak menantang relokasi. Ia hanya meminta satu hal yang baginya fundamental: tegaknya Sila ke-5 Pancasila – “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
“Saya cuma ingin diperlakukan adil dan transparan. Kalau memang harus pindah, saya siap. Tapi jangan karena alasan pribadi orang lain, lalu saya yang ditekan,” ujar Eko, menggambarkan keresahan yang dialami.

Kisah ini membuka pertanyaan yang lebih besar dari sekadar bengkel tambal ban. Ini tentang ketimpangan posisi tawar, tentang bayang-bayang relasi kuasa ketika nama pejabat dibawa dalam negosiasi, tentang standar ganda penataan ruang yang rawan ditafsir untuk kepentingan privat, dan tentang hak warga kecil yang kerap berada di ujung kebijakan tanpa ruang penjelasan memadai.
Eko berharap pemerintah dan aparat terkait mengedepankan pendekatan humanis, memastikan setiap penertiban berbasis aturan yang dapat ditunjukkan ke publik, serta melindungi keberlanjutan hidup pelaku usaha mikro yang menggantungkan nafkah pada ruang-ruang informal kota.
Pada akhirnya, yang ia perjuangkan bukan hanya kiosnya. Tetapi sebuah prinsip yang menjadi janji konstitusional bangsa ini: keadilan, untuk semua. (wd)
