Derap.id | Banyumas – Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali menorehkan tangkapan besar di awal 2026. Seorang pria berinisial UP (34), warga Kecamatan Kembaran, diamankan pada Selasa (6/1/2026), pukul 17.20 WIB, di Desa Wlahar Wetan, Kalibagor, Banyumas. Dari kamar tersangka, polisi menyita 6.224 butir psikotropika/obat keras tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menuturkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Ribuan butir obat keras disimpan tanpa izin. Tersangka mengakui itu miliknya,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Barang bukti meliputi 900 Alprazolam, 2.450 Tramadol, 2.874 Hexymer, dua ponsel dengan SIM aktif, serta Yamaha Mio yang diduga dipakai untuk operasional. UP mengaku membeli barang dari seseorang berinisial F, yang kini diburu dan masuk daftar pencarian.
UP juga mengakui obat tersebut sebagian untuk konsumsi pribadi, sebagian akan diedarkan, tetapi belum sempat terjual. Polisi menegaskan, tersangka bukan tenaga kefarmasian dan tak punya kewenangan di bidang obat-obatan.
Kasus ini menegaskan ironi klasik peredaran “obat senyap”: legal di produksi, ilegal di distribusi saat jatuh ke pasar gelap. Dampaknya nyata—kecanduan, gangguan mental, hingga risiko kematian akibat penyalahgunaan.
UP dijerat Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 436(2) UU 17/2023 tentang Kesehatan. Ia kini ditahan di Mapolresta Banyumas, sementara penyidik mengembangkan kasus untuk memetakan potensi jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi alarm sekaligus bukti bahwa mata masyarakat masih jadi sensor paling tajam dalam memutus rantai edar obat terlarang di daerah. (wd)
