Derap.id | Banyumas — Penahanan Slamet Marsono alias Marsono bersama dua rekannya, Yanto Susilo alias Yanto dan Gito Zaenal Habidin alias Gito, memantik kegelisahan mendalam di kalangan keluarga dan warga Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Bukan semata soal tiga orang yang kehilangan kebebasan, melainkan soal rasa keadilan yang dinilai ikut terampas.
Ketiganya dituding terkait aktivitas pertambangan. Namun, keluarga dan warga dengan tegas membantah tuduhan itu. Menurut mereka, lokasi tambang yang dipersoalkan telah lama berhenti beroperasi jauh sebelum penahanan dilakukan. Dalam narasi warga, tak ada lagi aktivitas tambang—yang ada hanyalah pekerja kecil yang berjuang bertahan hidup.
Marsono, Yanto, dan Gito disebut hanyalah buruh harian dengan penghasilan pas-pasan. Mereka bukan pemilik lahan, bukan pengelola, apalagi penambang. Fakta ini yang kemudian menjadi dasar keberatan keluarga terhadap langkah aparat penegak hukum.
Berita sebelumnya:
– Kasus Tambang Ajibarang Disorot Kompolnas, Nasib Buruh Jadi Pertaruhan Hukum
– Ketika Buruh Tambang Menjadi Tersangka: Potret Ketimpangan Penegakan Hukum di Kasus Tambang Ajibarang
Soimah, kakak kandung Marsono, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (20/12/2025). Dengan suara bergetar, ia menggambarkan adiknya sebagai tulang punggung keluarga yang kini harus mendekam di balik jeruji.
“Adik saya itu cuma pekerja kecil, gajinya juga tidak seberapa. Kami sebagai keluarga hanya minta tolong supaya dikeluarkan. Masa orang kecil seperti kami harus menanggung semua ini,” ujarnya.

Menurut Soimah, keluarga telah berulang kali berusaha mencari kejelasan dan keadilan. Mereka mendatangi berbagai pihak, berharap ada ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan. Namun, hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha dari awal, minta bantuan ke sana-sini, tapi belum ada hasil. Intinya kami ingin mereka cepat keluar. Kami ini keluarga kecil, tidak berani bicara macam-macam,” katanya lirih.
Dampak penahanan itu tak berhenti pada aspek hukum. Secara ekonomi, keluarga Marsono kian terhimpit. Tanpa penghasilan utama, kebutuhan sehari-hari menjadi beban berat yang harus dipikul bersama.
Berita sebelumnya:
– Kasus Tambang Ajibarang Disorot Kompolnas, Nasib Buruh Jadi Pertaruhan Hukum
– Ketika Buruh Tambang Menjadi Tersangka: Potret Ketimpangan Penegakan Hukum di Kasus Tambang Ajibarang
Nada keberatan juga disuarakan warga. Slamet, salah satu warga Tajur, menyatakan penahanan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.
“Saya sebagai warga jelas keberatan kalau Marsono ditahan. Setahu saya, Marsono itu pekerja, bukan penambang. Dia kerja di rumah, di pola-polaan. Kok bisa ditahan?” tegasnya.

Ia menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas tambang sejak lama. Bahkan saat penahanan dilakukan, lokasi tersebut sudah dalam kondisi tutup total.
“Faktanya jelas, tidak ada aktivitas tambang. Waktu mereka ditahan saja sudah tutup. Sudah lama sejak kejadian sampai sekarang tidak ada penambangan,” ujarnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: jika tambang sudah lama berhenti dan yang ditahan adalah pekerja kecil, di mana letak urgensi penahanan? Warga berharap penegakan hukum tidak berjalan di ruang hampa, melainkan berpijak pada fakta lapangan dan rasa keadilan sosial.
“Kami hanya minta hukum ditegakkan dengan adil. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban,” pungkas Slamet.
Kasus ini menjadi cermin kegelisahan publik terhadap praktik penegakan hukum: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi keadilan, atau justru semakin menjauh dari denyut kehidupan masyarakat kecil yang paling rentan. (wd)
