Wednesday, July 15, 2026
HomeKomunitasDi Antara “Mencerahkan” dan “Meresahkan”: Pers, Kekuasaan, dan Batas Profesionalisme

Di Antara “Mencerahkan” dan “Meresahkan”: Pers, Kekuasaan, dan Batas Profesionalisme

Derap.id | Purbalingga — Pemerintah Kabupaten Purbalingga menggelar Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12/2025). Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga sekaligus upaya merawat hubungan pemerintah dan media di tengah derasnya arus informasi digital.

Forum tersebut dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD), insan pers, perwakilan pemerintah desa dan kecamatan, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Diskusi dikemas sebagai ruang dialog terbuka untuk memperkuat sinergi dan membangun pemahaman bersama dalam penyampaian informasi publik.
Mewakili Bupati Purbalingga, Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Siswanto, menegaskan posisi pers sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Ia berharap media dapat terus menjalankan fungsi edukatif sekaligus kontrol sosial secara objektif dan berimbang.
“Peran pers sangat luar biasa dalam memberikan pencerahan kepada publik. Selain menyampaikan informasi secara objektif, pers juga diharapkan memberi kritik dan saran yang konstruktif demi perbaikan kinerja pemerintah daerah,” ujar Siswanto.

Ia menekankan, profesionalisme, etika jurnalistik, dan komunikasi yang sehat menjadi kunci agar penyampaian informasi publik tidak menjelma polemik. Menurutnya, bila pemerintah dan media sama-sama bekerja sesuai kode etik dan regulasi, kegaduhan dapat dihindari.

Diskusi ini mengupas berbagai isu krusial, mulai dari Undang-Undang Pers, etika jurnalistik, delik pers, hingga keterbukaan informasi publik. Materi tersebut dimaksudkan untuk memperjelas hak dan kewajiban jurnalis maupun pemerintah daerah dalam ekosistem demokrasi informasi.

Bastian Nurleo, Mewakili Bagian Prokompim Setda Purbalingga. (istimewa)

Mewakili Bagian Prokompim Setda Purbalingga, Bastian Nurleo menyebut kegiatan ini sebagai sarana edukasi bersama. Pemerintah daerah, katanya, ingin memperkuat komitmen jurnalis agar menghadirkan informasi yang mencerahkan, sekaligus meminimalisasi praktik intimidasi, pemerasan, atau penyimpangan yang mengatasnamakan pers.

“Kami ingin membangun ekosistem informasi yang sehat, di mana media, pemerintah, dan masyarakat saling memahami perannya,” ujarnya.

Tiga narasumber dihadirkan dengan latar belakang berbeda: Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Purbalingga Iptu Uki Ishianto, serta Analis Hukum Setda Purbalingga Eri Singgih Astuti. Ketiganya menyampaikan pandangan dari perspektif pers, hukum pidana, dan tata kelola pemerintahan.

Namun, forum ini tak sepenuhnya berjalan datar. Pernyataan Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana justru membuka kembali perdebatan klasik di tubuh pers nasional. Dalam paparannya, ia menganalogikan profesi wartawan dengan advokat, khususnya terkait urgensi uji kompetensi.

Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Siswanto, saat menghadiri Diskusi dan Press Tour 2025 di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12). (istimewa)

Analogi tersebut menuai catatan kritis. Tak ada yang menolak pentingnya kompetensi. Wartawan dituntut memahami etika jurnalistik, hukum pers, dan teknik peliputan yang bertanggung jawab. Namun, menyamakan wartawan dengan advokat berpotensi mengaburkan prinsip dasar kebebasan pers.

Perbedaan Konseptual Wartawan dan Advokat dalam Sistem Hukum

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto, Djoko Susanto, SH, memberikan pandangan yang lebih kontekstual. Ia menegaskan bahwa wartawan dan advokat sama-sama profesi, tetapi berkembang dalam rezim hukum yang berbeda.

“Di era digital, setiap orang bisa menjadi ‘wartawan’ dalam arti menyampaikan peristiwa nyata ke ruang publik. Mengembalikan syarat wartawan pada uji kompetensi sebagai prasyarat utama justru tidak relevan,” ujar Djoko.

H. Djoko Susanto, S.H., Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto.

Menurutnya, yang lebih penting adalah adanya kualifikasi yang jelas dan terukur melalui lembaga atau perusahaan pers, sehingga ketika terjadi keberatan atau sengketa, terdapat subjek hukum yang bertanggung jawab.

Ia juga menegaskan bahwa PWI, AJI, maupun IJTI adalah organisasi profesi, bukan lembaga pemberitaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers—berbeda dengan organisasi advokat yang diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003.

UKW Jangan Jadi Alat Pembatasan Jurnalisme

Djoko menilai uji kompetensi wartawan bukan kewajiban, melainkan anjuran. “Bukan syarat utama menjadi wartawan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dikotomi “mencerahkan” dan “meresahkan” sangat bergantung pada sudut pandang. Bagi kekuasaan, kritik sering kali dianggap meresahkan. Namun bagi publik, kritik justru merupakan bentuk pencerahan.

“Dalam jurnalistik dikenal adagium bad news is good news. Bukan demi sensasi, tapi demi kepentingan publik,” pungkasnya.

Diskusi di Purbalingga ini menjadi cermin penting: profesionalisme pers memang harus diperkuat, tetapi tanpa mengorbankan kebebasan yang dijamin konstitusi. Sebab jurnalis yang mencerahkan bukanlah jurnalis yang selalu menyenangkan, melainkan mereka yang berani menyampaikan kebenaran—meski pahit dan kerap mengusik kenyamanan. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand