Tuesday, January 21, 2025
HomeHukum KriminalPraperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Nilai " Hanya Hakim Prosedur "

Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Nilai ” Hanya Hakim Prosedur “

DERAP.ID  || Madiun – Sidang Praperadilan yang memeriksa aspek aspek formil materi praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang dipimpin oleh Hakim Tunggal yakni Dian Lismana Zamroni,SH M hum dengan Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Jumat, 3 Januari 2025 mengagendakan Pembabacaan Putusan.Dalam putusannya Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni,SH Mhum menyatakan ” Menolak ” Permohonan Pemohon yakni Tersangka dengan Inisial HS dan TI terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan sarana prasarana dan Utilitas ( PSU ) atau Fasilitas Umum ( Fasum ) pada Perumahan Puri Asri Lestari ( PAL ) Kota Madiun.

Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan yakni Dr. H Yuspar, SH MH saat dimintai tanggapannya terkait Putusan Hakim yang Menolak permohonan Praperadilan tersebut mengatakan
” Itu hanya Hakim Prosedur saja menurut saya.bukan hakim membuktikan untuk apa kita mengajukan Prapid kalau cuma prosedur saja yang kita ajukan atau kita Prapidkan, iya kan.ada surat perintah penyidikan, ada pemeriksaan saksi saksi, ada keterangan ahli itu kan prosedur “, Kata Advokat Yuspar usai persidangan di PN Kota Madiun.

Lebih lanjut dikatakan oleh Advokat Yuspar bahwa bukti bukti yang diajukan oleh Termohon di persidangan harusnya kan dikonfrontir dipersidangan. Menurutnya ada atau tidak ada unsur unsur peristiwa pidananya dan terpenuhinya 2 alat bukti. Menurutnya itu sama sekali tidak dibahas oleh hakim.
” Itu temuan administrasi, dan itu hakim administrasi.kalau administrasi untuk apa kita ajukan Prapid.

Ditambahkan oleh Advokat Yuspar terkait bukti bukti yang diajukan oleh Termohon dipersidangan itu kan versi penyidik.Penetapan tersangka melalui keterangan surat, saksi saksi dan ahli itu menurutnya akan dimaklumi jika alat buktinya dikonfrontir dipersidangan.jika tidak menurutnya tidak benar itu.
” Jika alasan hakim itu masuk materi pokok perkara , tidak bisa dong itu, kan ada ketentuan MA nomor 21 dimana harus ada kecukupan 2 alat bukti yang dibuktikan dipersidangan , bukan bukti surat yang ada BAP-BAPnya itu dan mesti dikonfrontir dipersidangan dengan saksi saksi yang diperiksa itu , ada tidak perbuatan melawan hukumnya “, Kata Advokat Yuspar yang mantan Jaksa yang jabatan terakhir yakni Direktur Pelanggaran HAM berat pada Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI kepada Media ini.

Masih menurut Advokat Yuspar, Termohon juga tidak menghadirkan satu saksipun dipersidangan.Jadi menurutnya tidak ada yang menguatkan telah terjadi perbuatan melawan hukum.Dikatakan lebih lanjut oleh Yuspar ada hal lainnya yakni terkait penyitaan barang bukti dan alat bukti itu kan mestinya juga harus ada surat ijin dari Ketua Pengadilan. (Jhon) .

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments