DERAP.ID || Madiun – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh 2 Tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan sarana prasarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas umum (Fasum) pada Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) Kota Madiun dengan inisial HS dan TI hari ini, Selasa 31 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Kota Madiun mengagendakan penyampaian kesimpulan dari Pemohon dan Termohon (Kejari Kota Madiun) kepada Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni, SH M Hum.
Diwawancarai usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan yakni Advokat Dr. H Yuspar, SH, MH mengatakan ada beberapa yang disampaikan dalam kesimpulan. Menurutnya bahwa perkara yang disangkakan terhadap Kliennya sangat premature dan belum berkecukupan dua alat bukti yang disyaratkan.Masih menurut Advokat Yuspar bahwa dalam perkara ini tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kliennya.
” Dari kacamata saya bahwa penetapan tersangka dan penetapan penahanan terhadap klien kami tidak sah dan cacat hukum.bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara atau aset negara yang dikorupsi oleh klien kami. Fasum perumahan Puri Asri Lestari saat ini secara hukum masih milik pengembang dan belum ada serah terima kepada Pemkot Madiun. Artinya tidak ada aset pemkot atau uang negara yang dikorupsi oleh klien kami. Secara hukum tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan dan ranahnya masih bersifat administratif yang apabila terjadi kesalahan, ada prosedur dan mekanisme administratif seperti teguran atau pertanggungjawaban sesuai SOP “, Kata mantan Jaksa yang jabatan terakhir yakni Direktur pelanggaran Ham Berat pada jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI dan purna jaksa bintang 3 yang saat beralih profesi sebagai Advokat ini kepada media ini.
Dikatakan lebih lanjut bahwa fakta persidangan, pihak Termohon (Kejari Kota Madiun) tidak bisa menghadirkan saksi saksi atau ahli yang menerangkan bahwa barang bukti atau alat bukti yang dimiliki oleh Jaksa penyidik merupakan barang bukti atau alat bukti perkara korupsi.Menurutnya bahwa dengan demikian perkara ini bukan perkara korupsi. Dan menurutnya barang bukti yang diajukan di persidangan adalah tidak sah, dimana barang bukti dan alat bukti dalam penyidikan itu harus dilengkapi dengan berita acara perintah penyitaan barang bukti atau alat bukti dan harus ada surat penetapan penyitaan barang bukti atau alat bukti dari Ketua Pengadilan.Semuanya fakta di persidangan tidak ada yang artinya ini telah melanggar pasal 38 KUHAP.
Kesimpulannya pihak Kuasa Hukum Pemohon menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penetapan penahanan terhadap kliennya dianggap Tidak Sah dan memohon kepada Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan dan meminta untuk dipulihkan harkat dan martabat kliennya seperti semula.
Sementara itu media ini belum memperoleh tanggapan atau materi kesimpulan yang diajukan dalam persidangan oleh Termohon yang dalam persidangan hadir dua orang jaksa Kejari Kota Madiun.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat lusa mendatang dengan agenda Pembacaan Putusan. ( Jhon ) .