DERAP.ID || Banyumas -Penanganan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas masih berjalan. Kedua orang tua korban beserta keluarga dan didampingi beberapa awak media terus berusaha untuk mendapatkan keadilan serta meminta agar Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas serius dalam menangani perkara ini.
Kecurigaan atas pencabulan yang dialami oleh Bunga (bukan nama sebenarnya, 5 thn) baru diketahui sekira pukul 21.00 wib oleh Ibunya, Fitri (25), Kamis Malam (18/1/24).
“Saya tahu waktu malam Jumat. Ketika Bunga ngompol dan saya hendak mengganti celana dalamnya, saya berteriak kaget melihat darah keluar dari alat kelaminnya. Saya coba bertanya, tapi Bunga malah nangis histeris. Awalnya memang Bunga takut dan tidak mau menjawab. Namun setelah saya rayu, akhirnya Bunga cerita bahwa alat kelaminnya dipegang pegang bahkan digituin menggunakan alat kelamin TG (45)”, ungkap Fitri.
Setelah mendapat keterangan dari Bunga, Fitri segera melaporkan apa yang didengar kepada keluarga, juga kepada Budi, Ketua RT. Terduga pelaku, TG, yang diteriaki keras oleh salah satu keluarga korban, ketakutan dan mengunci pintu rumah. Ketua RT dan keluarga Bunga berusaha menyuruh TG keluar dari rumah, namun tidak berhasil.
Berbekal hasil visum terhadap alat kelamin Bunga, dan didapat keterangan bahwa pencabulan sudah dilakukan lebih dari satu kali, Fitri, Ibunya Bunga melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Senin (22/1/24).
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami menjawab, “Perkara ini sudah berjalan dan sedang proses. Terkait penyidikan di ranah kami. Kita sedang intens terkait penanganan ini”, tulisnya.
Merasa laporan yang sudah hampir satu bulan tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Fitri, Ibunya Bunga melayangkan Surat Terbuka kepada Kapolri, Rabu (21/2/24).
“Saya laporan tanggal 22 Januari 2024. Saya kecewa, karena sampai sekarang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Saya melihat sendiri kondisi Bunga saat pendarahan pada alat kelaminnya. Bunga juga sudah menceriterakan semua apa yang sudah dialaminya”, terang Fitri.
Atas petunjuk Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, lanjut Fitri, saya juga kembali melakukan visum, pada tanggal 19 Januari 2024, di Klinik Bhayangkara Purwokerto.
Usai gelar perkara pertama dilakukan, Senin (26/2/24). Malamnya dilanjutkan dengan gelar perkara kedua. Beberapa awak media juga keluarga dari Bunga hadir untuk mengawal agar kasus ini ditangani serius hingga terungkap fakta yang sebenarnya.
Kedua orang tua Bunga sedikit lega. Dari hasil gelar perkara kedua, terduga pelaku akhirnya ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Alhamdulillah, pelaku dapat di tahan, akhirnya keadilan dapat ditegakkan”, ungkap Fitri dengan berlinang air mata.
Ani (52), saksi sekaligus sebagai pendamping orang tua korban juga mengungkapkan, “Alhamdulillah, akhirnya terduga pelaku dapat ditahan. Semoga dapat diadili dengan seadil adilnya. Selama ini, hampir dua bulan permasalahan ini baru ada jawaban. Perjuangan keluarga untuk mengungkap kebenaran akhirnya dapat terungkap dan mendapatkan jawaban. Selanjutnya akan dilakukan proses olah TKP”, tandasnya. (Widhi/Baldy)