Wednesday, December 11, 2024
HomeHukum KriminalTerdakwa Edy Mukti Wibowo Kasus Penipuan Dengan Modus Pinjam Modal Untuk Pekerjaan...

Terdakwa Edy Mukti Wibowo Kasus Penipuan Dengan Modus Pinjam Modal Untuk Pekerjaan Proyek

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang pidana Kasus Penipuan Dengan Modus Pinjam Modal untuk Pekerjaan Proyek dan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya Kelas 1 A Khusus. Pada Hari Senin Kemarin (26/2/2024). Pada sidang ini, Terdakwa Edy Mukti Wibowo menghadirkan saksi a de charge.

Tidak banyak yang diungkapkan oleh saksi dalam persidangan ini. Salah satunya saksi mengatakan bahwa terdakwa Edy Mukti ini mempunyai hutang kepada Mochamad Soleh sebesar Rp.700 juta dan niat dilunasi. Namun kata saksi ditolak karena Pak Soleh minta uangnya dikembalikan sebesar Rp.2,3 miliar.

menurut Edy Mukti hutang dia ke Pak Soleh hanya Rp.700 juta dan kalau ditambah bunga-bunganya menurut perhitungan sekitar Rp.1,3 milar,” kata saksi di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Menurut saksi, untuk upaya melunasi hutang-hutangnya tersebut, terdakwa Edy Mukti pernah lima kali mendatangi rumah Soleh untuk bernegosiasi guna menyelesaikan hutangnya. Tapi tidak mencapai kata sepakat.

“Pak Soleh kekeuh minta dibayar 2,3 miliar,” ungkapnya.

Ditanya oleh jaksa penuntut umum, apakah terdakwa sudah pernah membayar hutangnya kepada Mochamad Soleh,?

“Sampai sekarang hutang tersebut belum dibayar sama Pak Edy,” jawab saksi a de charge.

Dikonfirmasi setelah sidang, terdakwa Edy Mukti melalui kuasa hukumnya Tri Sandi Wibisono SH,.MH membenarkan keterangan yang sudah diberikan oleh saksi a de charge tersebut.

“Korban itu mintanya 2,3 miliar lebih. Padahal dari terdakwa sendiri kalau kewajibannya plus bunga 13 persen pertahun itu hanya 700 sekian juta. Antara 700 juta dengan 2,3 miliar itu selisihnya sangat jauh. Oleh karena itu terdakwa saat ini sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri Surabaya yang ingin memutuskan utangnya terdakwa ini berapa kepada korban. Dan itu akan dibayar oleh terdakwa,” katanya.

Menurut Tri Sandi, gugatan perdata yang dilayangkan oleh terdakwa tersebut terigester dengan nomer.perkara 1372/Pdt.G/2023/PN.Sby.

“Terdakwa sebagai pemohon meminta PN Surabaya memutuskan dan menetapkan berapa hutang yang harus dibayar terdakwa kepada korban. Apakah boleh korban membuat atau menaikan nominal hutangnya sendiri kepada terdakwa. Kalau kenaikan hutang itu sampai 200 persen pasti keberatan,” lanjutnya.

Diketahui, Jaksa Kejari Surabaya Furkon Adi Hermawan SH,dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Edy Mukti Wibowo dan korban Mochammad Soleh sudah saling kenal sejak 2017. Keduanya bekerjasama dalam pekerjaan proyek dengan posisi terdakwa Edy Mukti sebagai pelaksana proyek sedangkan Soleh sebagai pemberi modal dengan keuntungan 10 persen sampai 45 persen. Jangka waktu pengembalian paling lama 10 hari setelah proyek selesai dikerjakan.

Selama kurun waktu 9 Februari 2021 sampai 25 September 2022 Terdakwa mendatangi rumah Soleh di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat berbeda dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 45 persen dari nilai proyek dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa Edy Mukti.

Termakan bujuk rayu dari terdakwa Edy Mukti yang adalah teman lama Soleh serta selama menjalin kerjasama sebelumnya tidak ada masalah, akhirnya Soleh memutuskan menyerahkan modal sebanyak Rp. 1.535.000.000 baik melalui transfer ke rekening BCA Nomor: 5060127036 atasnama Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai

Bukannya untung tapi malah buntung, setelah Soleh menyerahkan uang modal sebesar Rp.Rp. 1.535.000.000 tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa Edy Mukti tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modalnya kepada Soleh, meski Soleh sudah berkali-kali melakukan penagihan.Terdakwa berdalih bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dibayar oleh pemilik proyek.

Tak percaya dengan dalih tersebut, Soleh pun bersama saksi Ari Hernowo terjun kelapangan dan melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui sebagai milik Terdakwa Edy Mukti.

Bukannya untung tapi malah buntung, setelah Soleh menyerahkan uang modal sebesar Rp.Rp. 1.535.000.000 tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa Edy Mukti tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modalnya kepada Soleh, meski Soleh sudah berkali-kali melakukan penagihan.Terdakwa berdalih bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dibayar oleh pemilik proyek.

Tak percaya dengan dalih tersebut, Soleh pun bersama saksi Ari Hernowo terjun kelapangan dan melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui sebagai milik Terdakwa Edy Mukti.

“Ada proyek Pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) tapi ada kesalahan dalam pembelian material,” kata Jaksa Furkhon Adi SH, Pada saat membacakan surat Dakwaan.

Celakanya sambung Jaksa Furkhon Adi SH, uang yang telah Terdakwa Edy Mukyo terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan, digunakan untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo.

“Sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek lainnya telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan yang di modali oleh Soleh. Untuk proyek yang bernilai kecil, terdakwa selalu memberikan keuntungan dan pengembalian modal kepada Soleh,” Ujar Jaksa Furkon Adi SH. (@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments