DERAP.ID | Surabaya – Pasca dibukanya kembali kasus korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, Penggiat Anti Korupsi desak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Jatim agar mengusut tuntas kasus tersebut.
Eko S. salah satu penggiat anti korupsi dari LSM KPK Nusantara mengatakan dirinya mendesak Kejati Jatim untuk serius mengusut tuntas Kasus YKP Surabaya yang merugikan negara. “Kasus YKP Surabaya merugikan negara triliunan rupiah, untuk itu kami desak Kejati Jatim untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan mengembalikan aset milik negara”, ujar Eko didepan awak Mediia. Kamis (13/06/19)
Seperti yang kita ketahui beberapa hari yang lalu Kejati Jatim membuka kembali kasus YKP Surabaya yang lama terhenti, dengan menggeledah dua kantor milik YKP dan PT. YEKAPE.
Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. “Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.
“Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah”, ujar Didik.
Tim penyidik, menurut Didik sudah menemukan perbuatan melawan hukum para pengurus itu yang menguasai YKP. “Dan yang jelas, ada kerugian negara yang nilainya fantastis di kasus ini”, punkas Didik. (red)