Saturday, November 2, 2024
HomeHukum KriminalPN Kab. Madiun Kabulkan Gugatan Kredit Macet Mobil PT. MUF Cabang Madiun

PN Kab. Madiun Kabulkan Gugatan Kredit Macet Mobil PT. MUF Cabang Madiun

Ket. Foto : Jayadi Waluyo, BM Mandiri Utama Finance dan Lawyer Suryajiyoso, SH saat sidang.

DERAP. ID II Madiun. Gugatan Sederhana Cidera Janji ( Wanprestasi ) yang dilayangkan oleh PT Mandiri Utama Finance (PT. MUF) Cabang Madiun ( Penggugat )terhadap inisial P ( Tergugat ) warga Dolopo, Kabupaten Madiun Dikabulkan  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Senin, 25 July 2023 . Dalam perkara Nomor 6/Pdt.GS/2023/PN Mjy
tersebut PT Mandiri Utama Finance Cabang Madiun selaku Penggugat menguasakan secara khusus kepada Suryajiyoso, SH dan Ahmad Purwohadi, SH , Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Suryajiyoso & Partners.

Kuasa Hukum Penggugat yakni Suryajiyoso,SH kepada Media ini mengatakan bahwa dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan 1, Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, 2 , Menyatakan Sahnya Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040221003027 tanggal 27 November 2021 yang telah disepakati, dimengerti dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, berikut lampiran lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan pokok. 3, Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat. 4, Dilindungi sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15. 01285909.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 02 Desember 2021.

Masih menurut Suryajiyoso, SH dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 164.044.527.00 ( seratus enam puluh empat juta empat puluh empat ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah). Menghukum Tergugat apabila tidak membayar ganti rugi kepada Penggugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan Obyek jaminan fidusia berupa 1( satu ) unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2021 warna putih, nomor polisi (tercantum dalam putusan), atas nama (tercantum dalam putusan)kepada Penggugat sebagai penerima fidusia. Dan menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam  perkara ini sejumlah Rp. 140.000,(seratus empat puluh ribu rupiah).

Menurut Suryajiyoso, SH bahwa perkara ini berkaitan dengan Penggugat yang pada 27 November 2021 yang lalu memberikan fasilitas kredit pembiayaan pembelian 1 unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2021 warna putih kepada Tergugat sesuai dengan perjanjian nomor:040221003027 tanggal 27 November 2021.Tergugat yang berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp. 2.933.000,- selama 60 Bulan hanya membayar sebanyak 7 kali angsuran sampai Gugatan ini diajukan. Sejak angsuran ke 8 yang telah jatuh tempo sejak tanggal 26 july 2022 sudah tidak pernah lagi melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran kepada Penggugat. Perjanjian tersebut telah diikatkan dan dibuatkan Akta Fidusia sesuai Undang undang Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor; W15. 01285909.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 02 Desember 2021. Suryajiyoso, SH sebagai Kuasa Hukum PT Mandiri Utama Finance berharap,Tergugat manaati Putusan tersebut untuk melakukan kewajibannya kepada Penggugat, & apabila Tergugat tidak manaati Putusan secara sukarela maka pihaknya akan melakukan upaya eksekusi lewat PN Kabupaten Madiun . ( Jhon ) .

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments