Thursday, September 19, 2024
HomeHukum KriminalSengketa Gugatan PC NU Kota Madiun Majelis Hakim Memutus Kabulkan Gugatan Penggugat

Sengketa Gugatan PC NU Kota Madiun Majelis Hakim Memutus Kabulkan Gugatan Penggugat

Ket. Foto ; Kolase suasana saat persidangan (atas) dan obyek sengketa (bawah).

DERAP. ID II Madiun – Proses persidangan Gugatan yang dilayangkan oleh PC NU kota Madiun terhadap Yayasan Masyitoh sebagai Tergugat 1 , Yayasan Dewi Masyitoh sebagai Tergugat 2 , Umi sulistiani sebagai Tergugat 3 dan Drs. HM Iskandar, M Pdi sebagai Tergugat 4 di Pengadilan Negeri kota Madiun memasuki tahap Pembacaan Putusan. Perkara sengketa atas status kepemilikan obyek bidang tanah yang berada di barat alun alun kota Madiun antara PC NU kota Madiun dengan yayasan pengelola atas obyek tanah sengketa tersebut berbuntut Gugatan di Pengadilan Negeri kota Madiun. Setelah proses hukum bergulir berbulan bulan di PN Madiun, pada Kamis, 3 Nopember 2023 melalui sidang e-court / online, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut membacakan Putusannya.

Kuasa Hukum Penggugat yakni Suryajiyoso, SH dari kantor hukum LPBH NU kota Madiun yang dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim memutus ; Mengadili dalam konvensi , menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III. Dalam pokok perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah dan bangunan RA ( TK Islam ) Masyitoh yang terletak di jln Alon alon barat No. 6 Pangongangan Kecamatan Manguharjo kota Madiun sebagai mana dimaksud dalam sertifikat hak milik ( SHM ) no. 677,8 Oktober 1991 , luas tanah 595 m2 adalah milik Nahdlatul Ulama cabang kota Madiun. Menyatakan perbuatan tergugat II dan tergugat III yang menguasai tanah dan bangunan RA ( TK Islam ) Masyitoh kepada penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan tanah dan bangunan RA ( TK Islam ) Masyitoh yang terletak dijalan Alon alon barat no. 6 Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun kepada Penggugat. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak ( balik nama ) sertifikat hak milik no. 677 , luas tanah 595 m2 menjadi atas nama Nahdlatul Ulama Cabang Kota Madiun. Menghukum tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) masing masing sebesar Rp 100.000,- untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah dan bangunan RA ( TK Islam ) Masyitoh serta Sertifikat Hak Milik No. 677 Kelurahan Pangongangan. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari tergugat atas putusan tersebut. (Jhon).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments