DERAP. ID II Madiun – Didampingi oleh Kuasa Hukum dari kantor hukum Ub & Da Partners, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Annas Ma’ruf, warga Pesanggrahan Kelurahan Taman Kota Madiun terhadap PT Hasta Mulya Putra yang beralamat di Ruko Pusat Grosir, Jln. Serayu Kota Madiun (Tergugat 1) , dan Bank Muamalat sebagai Tergugat 2 di Pengadilan Negeri Kota Madiun akhirnya ” Dikabulkan ” Oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada sidang Pembacaan Putusan yang digelar secara E_Court pada Kamis, 19 Oktober 2023 kemarin.
Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim PN Madiun memutus, Mengadili ; Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara ; Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik, Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan no. 2327 / Kel. Manisrejo, surat ukur no. 1310 / Manisrejo / 2010,l uas tanah 47 m2, atas nama pemegang hak PT. Hasta Mulya Putra kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan no. 2327 Kelurahan Manisrejo, surat ukur no. 1310/Manisrejo/2010 luas tanah 47 m2 atas nama pemegang hak PT. Hasta Mulya Putra.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara ini berawal dari kesepakatan perjanjian pengikatan jual beli antara Penggugat dengan PT. Hasta Mulya Putra pada 27 Oktober 2010 berupa Ruko 2 lantai yang beralamat dijalan Kelapa Sari (Ruko Perum Bumi Legacy no. 5 Manisrejo Taman Kota Madiun) dengan klausul cash tempo 3 kali. Sebagian obyek HGB no. 2327 dengan tanggal surat ukur 08-12-2010 luas 47 m2, luas bangunan 94 m2 (Ruko Perum Bumi Legacy Jalan Manisrejo No. 5 telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada PT. Hasta Mulya Putra dengan surat keterangan kepemilikan dari PT. Hasta Mulya Putra No. 26 / SKK – HMP / BCL /VII / 2012).
Kuasa Hukum dari kantor hukum Ub & Da Partners, Dwi Ari Philiyanti , SH yang menangani perkara tersebut saat dimintai komentarnya atas Putusan tersebut mengatakan, ” Sejak perkara ini didaftarkan dipengadilan fakta & bukti-bukti sangat sempurna yang kami pegang, oleh sebab itu kami yakin pengadilan akan mengabulkan gugatan ini, alhmdulillah pada kamis tgl 19 Oktober keyakinan itu menjadi fakta bahwa gugatan kami dikabulkan ” , Kata Advokat Dwi Ari Philiyanti, SH usai Putusan kepada media ini.
Ditambahkan oleh Lawyer Dwi Ari Philiyanti, SH bahwa, Sebagai Kuasa Hukum dari kantor hukum Ub & Da Partners, pihaknya mengapresiasi majelis hakim pemeriksa perkara Anas makruf ini telah menjatuhkan putusan yang sangat adil & memenuhi rasa keadilan klien kami.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat yakni Rezza Dedi Effendi, SH., MH saat dimintai tanggapannya via telpon atas putusan tersebut mengatakan masih pikir pikir. (Jhon).