DERAP.ID II_Madiun. Citra Korps Pegawai Negeri Sipil berpotensi ikut tercoreng akibat ulah Dugaan Penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang Oknum.Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Paru (RS Paru) Manguharjo, Kota Madiun, berinisial Aj, resmi dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) CPNS. Laporan tersebut diajukan oleh empat korban pada Kamis,27 Nopember 2025.

Kepada Media keempat korban berinisial MD, AA, YD, dan MR mengaku mengalami kerugian setelah menyetorkan sejumlah uang yang besarannya kisaran Rp100 juta hingga Rp170 juta kepada Aj. Modusnya, Aj diduga menjanjikan kelulusan sebagai PNS maupun PPPK di sejumlah instansi kesehatan dan pendidikan. Tidak hanya itu, terlapor bahkan telah menyerahkan SK CPNS yang belakangan diduga kuat palsu setelah diperiksa oleh korban dan Kuasa Hukumnya.
Keempat orang yang diduga menjadi korban Penipuan tersebut secara resmi Melaporkan ke Polres Madiun Kota dengan didampingi Hukumnya yakni Advokat Ahmad Purwohadi,SH,MH dan Advokat Suryajiyoso, SH., MH. Kepada Media mereka mengaku bahwa menurutnya kasus ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi para korban.
Masih menurut Advokat Ahmad Purwohadi, SH,MH bahwa laporan tersebut tidak hanya berhenti pada pasal penipuan.
“Kami tidak hanya mengajukan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dalam kasus ini, kami juga melaporkan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat karena adanya SK CPNS palsu yang diberikan kepada klien kami. Selain itu, kami menduga terdapat unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU,” tegas Advokat Ahmad Purwohadi kepada Media.
Ia menambahkan bahwa dugaan TPPU menjadi penting karena aliran dana yang diterima terlapor diduga tidak digunakan sebagaimana dalih awal, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi penguat bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi berpotensi melibatkan rangkaian tindak pidana berlapis.
Ditambahkan bahwa Berdasarkan keterangan para korban, Aj disebut sudah melakukan pendekatan sejak pertengahan tahun lalu. Ia diduga membangun kepercayaan dengan menunjukkan relasi fiktif dan dokumen yang seolah-olah berasal dari kementerian terkait. Korban yang awalnya menaruh curiga mengaku akhirnya percaya setelah Aj menyertakan salinan SK dan sejumlah bukti administrasi lainnya yang ternyata tidak sah secara hukum.
Terkuaknya kasus ini sontak mendapat perhatian masyarakat lantaran menyangkut Institusi Kesehatan Pemerintah yang selama ini dianggap memiliki integritas tinggi. Beberapa warga sekitar RS Paru Manguharjo bahkan mengaku kaget dengan mencuatnya kasus tersebut. Mereka berharap pihak instansi dapat memberikan klarifikasi terkait posisi terlapor dan memastikan bahwa tindakan pribadi tersebut tidak mencoreng nama baik institusi.
Sementara itu informasi yang diperoleh, Polres Madiun Kota dikabarkan tengah melakukan verifikasi awal terhadap laporan dan barang bukti yang diajukan. Aparat disebut akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pihak instansi terkait untuk memastikan keaslian dokumen dan alur dugaan praktik penipuan tersebut. Proses penyelidikan diharapkan segera menemukan titik terang agar memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Beberapa pasal yang dilaporkan,berpotensi berakibat cukup berat, seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum yang menilai kasus ini berpotensi berkembang dan menyeret pihak lain apabila ditemukan keterlibatan tambahan. Mereka meminta penyidikan dilakukan komprehensif dan cepat, termasuk mengamankan bukti fisik maupun digital terkait transaksi, percakapan, dan dokumen yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut. Proses penyelidikan diharapkan segera menemukan titik terang agar memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Para korban berharap laporan ini menjadi momentum penegakan hukum agar kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lain, terutama di tengah maraknya praktik rekrutmen abal-abal yang menyasar calon tenaga ASN.(Jhon).
