Thursday, January 16, 2025
HomeHukum KriminalSidang PKPU Yang Diajukan Baja Tehnik Kepada PT Banyu Telaga Mas Di...

Sidang PKPU Yang Diajukan Baja Tehnik Kepada PT Banyu Telaga Mas Di Pengadilan Niaga Surabaya

Doc.Ruang Sidang Garuda 2

DERAP.ID|| Surabaya,- Direktur utama CV Baja Teknik Adi Iswanto mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (BTM) di Pengadilan Niaga Surabaya. Adi mengaku PT BTM memiliki tagihan utang senilai Rp 22,7 miliar terkait bisnis pengelolaan tambang emas di Kalimantan yang belum terselesaikan. Senin,Kemarin (10/07/2023).

Pengacara Adi, M. Fadhli menjelaskan, kliennya awalnya menandatangani kerjasama pengelolaan tambang emas dengan PT BTM pada 2020. Dalam perjanjian itu, Adi harus membayar uang muka untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP). Setelah itu, PT BTM akan mulai melakukan produksi dan penjualan sebagaimana yang telah disepakati.

Adi lantas membayar uang muka yang diminta oleh PT BTM itu senilai Rp 22,7 miliar. Namun, PT BTM tidak kunjung Melakukan Produksi Hingga Penjualan. Ternyata, perusahaan tersebut masih belum menyelesaikan IUP. “PT Banyu Telaga Mas wanprestasi. Kami telah somaso dan mengajukan tagihan. Tapi, mereka tetap tidak memenuhi kewajiban,” kata Fadhli seusai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Secara terpisah, pengacara PT BTM, Rudy Hartono SH, mengklaim tidak Punya Tagihan Utang terhadap saudara Adi. Tidak ada komisaris maupun Pemegang saham yang mengetahui Tagihan utang tersebut. Uang senilai Rp 22,7 miliar yang disebut telah disetor Adi ke BTM juga diklaim tidak pernah diterima perusahaan tersebut.

“Uang itu tidak ada masuk ke perusahaan. Sudah dibuktikan dari Rekening tidak ada yang masuk,” menurut Rudy.

Rudy juga menduga mengenai masalah ini dan itu ulah dari Direksi lama yang sudah diberhentikan. Sementara ini Pihaknya sedang melakukan Audit Investigasi untuk memastikan apakah ada atau tidak Tagihan tersebut. Jika memang terbukti ada, PT BTM masih punya uang untuk membayarnya.

Namun, Tagihan utang itu berasal dari ulah Direksi Yang lama diduga telah melampaui batas kewenangannya, Pihaknya akan Menempuh Upaya Hukum. Dia menduga ada kejanggalan dalam Permasalahan ini. Sebab, Permasalahannya Direksi yang lama tidak lagi menjabat, munculah Permohonan PKPU dan Tagihan-Tagihan lain. “Kami sementara ini melakukan Audit Investigasi. Biar supaya kesannya kami tidak hanya menolak Tagihan. Kalau memang betul-betul utang itu nyata, kami masih mampu membayarnya,” menurut keterangan Rudy.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments