DERAP. ID II Madiun. Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan oleh Devi Rachyuanto, warga Surakarta terhadap Issoepijantoro, SH alias Issoebiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT yang dalam Gugatan tersebut sebagai Tergugat 1 ke Pengadilan Negeri Kota Madiun terus berproses. Sidang Gugatan dengan no. Perkara 7 / Pdt. G / 2023/PN Mad yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin, SH, MH yang digelar pada Rabu, 31 Mei 2023 mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat. Dalam perkara tersebut Penggugat mewakilkan kepada Kuasa Hukum Windu Winarso, SH dan Nanik Lestariningsih, SH, Advokat dari Kantor Hukum Windu Winarso, SH dan Rekan.
Ketiga orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat memberikan keterangan dipersidangan dan menjawab pertanyaan pertanyaan baik dari Pengacara Penggugat, Pengacara para Tergugat dan Turut Tergugat maupun Hakim. Kesaksian para saksi dalam memberikan keterangan dipersidangan lebih banyak menyangkut tentang pengetahuan para saksi terhadap Penggugat terkait riwayat atau sejarah mulai awal penggugat di keanggotaan PSHT. Gugatan terkait polemik pergantian Ketua dan Pengurus Cabang PSHT Surakarta yang masih disidangkan di PN Madiun tersebut masih pada tahapan penyampaian bukti bukti dan menghadirkan saksi saksi dari pihak penggugat maupun nanti juga dari pihak Tergugat.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat yakni Sukriyanto, SH, MH saat diwawancarai oleh media ini menyampaikan bahwa sidang mengagendakan tambahan bukti dari Turut Tergugat dan pemeriksaan tiga saksi dari pihak Penggugat. Menanggapi atas keterangan para saksi dipersidangan, Sukriyanto, SH, MH mengatakan bahwa terhadap ketiga saksi yang memberikan keterangan dipersidangan tersebut pihaknya sudah cross examination dan nanti akan ditanggapi dalam kesimpulan. Lebih lanjut menurut Sukriyanto dari keterangan dipersidangan dari ketiga saksi tersebut menurutnya masih mengambang dan akan didalami lebih lanjut. Menurutnya masih kontradiksi dan tidak berkesesuaian dengan keterangan dari beberapa pengurus lama. Ditambahkan oleh Sukriyanto bahwa Tergugat nanti juga akan menghadirkan saksi fakta pada sidang berikutnya dipersidangan dan menurutnya nanti akan diuji dipersidangan .
Sementara itu diluar persidangan,hingga kini media ini belum memperoleh tanggapan dari pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya. ( Jhon ) .