
DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang Lanjutan Gugatan wanprestasi Yang Dilayangkan CV. Kraton Resto Management Sangria Resto by Pianoza Dengan Tergugat Utama Saudara Ellen Sulistyo yang digelar di Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus. Pada Hari Rabu (6/12/2023).
Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Kraton Resto dalam agenda penyerahan bukti Penggugat dipimpin oleh Majelis Hakim Sudar S.H, Dengan didampingi 2 Hakim Anggota dan dihadiri Kuasa Hukum Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat I dan II.
Setelah penyerahan bukti, sebelum sidang ditutup Oleh Majelis Hakim Sudar S.H, menyatakan sidang akan dilanjutkan Hari Rabu (13/12/2023) Dalam Agenda Penyerahan Bukti Tergugat I dan II, Serta Turut Tergugat I dan II.
Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Arief Nuryadin S.H, mengatakan ada 5 bukti awal yang diserahkan dalam Persidangan.
“Bukti akte pendirian CV. Kraton Resto, Bukti Perjanjian Pengelolaan CV. Kraton Resto dengan saudari Ellen Sulistyo, Kesepakatan Kerjasama (MoU) pemanfaatan aset antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, Perjanjian sewa (SPK) pemanfaat aset antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, dan terakhir kuitansi penyerahan emas senilai kurang lebih Rp 600 juta dari CV. Kraton Resto ke Kodam V/Brawijaya sebagai jaminan pembayaran PNBP,” terang Penasehat Hukum Arief S.H.
Penasehat Hukum Arief S.H, menerangkan kesepakatan kerjasama berlaku selama 30 Tahun dengan 6 periodesasi, yang mana satu periodesasi jangka waktunya 5 tahun.
“Awal mulai kerjasama Pada Tahun 2017 Sampai Tahun 2047, akhir periodesasi pertama ditahun 2017 hingga 2022, perjanjian tidak diperpanjang oleh Kodam V/ Brawijaya dengan alasan salah satunya tidak bayar PNBP, padahal kita sudah untuk Menjaminkan Emas Lantakan dengan Nilai Total Hampir Kurang Lebih 600 Juta sebagai pembayaran PNBP.” terang Kuasa Hukum Arief S.H.

Dengan terkaitnya gugatan wanprestasi yang diajukan, oleh Kuasa Hukum Arief S.H, menjelaskan bahwa pihak Ellen Sulistyo ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto by Pianoza itu tidak menepati perjanjian yang dibuat di Notaris.
“Dalam perjanjian semua pengeluaran, termasuk pembayaran PNBP ke Kodam V/Brawijaya tidak ditempati Oleh Saudari Ellen Sulistyo. Sehingga kita gugat wanprestasi,” jelas Penasehat Hukum Arief S.H.
Dari perjanjian dan keterangan Kuasa Hukum Arief S.H, Setelah adanya MoU dan dilanjutkan dengan SPK, dari Pihak CV. Kraton Resto membangun bangunan Sangat Megah dan 2 lantai di Lahan yang berada di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, yang difungsikan sebagai Restauran bernama Pianoza, dan diganti nama menjadi Sangria Resto by Pianoza.
Setelah menghabiskan waktu membangun bangunan tersebut, Terjadilah Covid-19 sehingga Restauran Tutup Hampir 2 Tahun, dan berjalan aktif lagi hanya 1 tahun hingga Periodesasi Pertama Habis.
Restauran ketka masih Aktif, CV. Kraton Resto juga menunjuk saudara Ellen Sulistyo untuk Mengelola Restauran yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan di Notaris Pada Tanggal 27 Juli 2022.
“Semua pengeluaran Operasional Termasuk PNBP Menurut Kesepakatan Ditanggung oleh Saudari Ellen Sulistyo, sebagai beban Operasional sebelum Menghitung Keuntungan, akan tetapi jangankan Keuntungan, banyak Pengeluaran termasuk pajak PB1, Service Charge maupun Pengeluaran lainnya yang tidak bisa Dipertanggung Jawabkan pada CV. Kraton Resto,” ungkap Kuasa Hukum Arief S.H.
“Itupun untuk janji memberikan Profit Minimum yang digunakan Sebagai Pembayaran Suku Bunga ke Bank saja tidak sepenuh nya yang di lakukan, Sehingga Management CV. Kraton Resto Harus menjaminkan Lantakan Emas ke Pihak Kodam V/Brawijaya,” jelas Penasehat Hukum ⁶⁵⁵Arief .
Dengan dasar Ellen Sulistyo dianggap tidak menepati perjanjian, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat wanprestasi sebesar Rp. 10 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus.(@budi_rht DERAP.ID)