Thursday, March 20, 2025
HomeHukum KriminalKPK Selaku Tergugat II Tak Hadir, Sidang   Gugatan Terhadap Walikota Madiun &...

KPK Selaku Tergugat II Tak Hadir, Sidang   Gugatan Terhadap Walikota Madiun & KPK Ditunda 

Foto; Suasana persidangan di PN Madiun.

DERAP. ID II Madiun – Sidang pertama perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) yang dilayangkan oleh salah seorang warga Kota Madiun yakni Arifin Purwanto, SH terhadap Walikota Madiun ( Tergugat 1) dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI sebagai Tergugat 2 digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Jumat, 26 Juli 2024. Sidang pertama perkara nomor 25 / Pdt. G / 2024 /PN.Mad tersebut oleh Ketua Majelis Hakim ditunda dan akan dibuka lagi persidanganya besok pada Kamis, 8 Agustus 2024 mendatang. Penundaan sidang tersebut karena pihak KPK RI sebagai pihak Tergugat 2 tidak hadir di persidangan tersebut. Pihak PN Madiun akan memanggil ulang kepada pihak KPK RI untuk hadir di persidangan berikutnya. Sedangkan Tergugat 1 yakni Walikota Madiun dalam persidangan ini menguasakan kepada Bagian Hukum Pemkot Madiun hadir di Persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arifin Purwanto, SH melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Walikota Madiun dan KPK terkait beberapa kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh Walikota Madiun selama ini. Seperti dikatakan oleh Arifin Purwanto, SH ( Penggugat ) kepada media ini, beberapa point gugatan tersebut diantaranya terkait pembangunan trotoar yang berdampak terhadap penyempitan jalan, keberadaan garis kejut dan ‘polisi tidur’ dijalan raya, penanaman pohon besar ditengah jalan, kebijakan satu arah dibeberapa ruas jalan di kota Madiun, pengenaan bayar parkir terhadap warga kota Madiun, pemasangan rambu rambu lalu lintas yang kesemuanya diduga tidak memiliki dasar kajian yang kompeten sebelumnya.

” Salah satu alasan saya menggugat karena melihat beban hidup warga kian banyak dan berat maka saya menggugat Walikota dan KPK supaya lebih memperhatikan hajat hidup warga kota Madiun kedepan seperti pemberlakuan parkir bagi warga kota Madiun, Toilet gratis di fasilitas umum, air PDAM bisa GRATIS untuk warga Kota Madiun agar kedepan setidaknya bisa mengurangi beban hidup warga yang banyak dan berat . Dan sebentar lagi warga Kota Madiun akan memilih calon Walikota dan Wakil Walikota pada November mendatang, maka hal ini supaya rakyat tertarik dan mendukung calon yang sesuai harapan. Supaya warga minta hal tersebut kepada calon Walikota atau calon Walikota supaya mikir hal tersebut biar tidak sak enak e dewe hanya cari untung saja ” , Kata Arifin Purwanto, SH kepada media ini.

Masih menurut Arifin Purwanto, SH ( Penggugat) yang kesehariannya berprofesi sebagai Advokat/Pengacara yang beberapa waktu lalu pernah mengajukan Judicial Review terhadap Undang undang Lalu lintas ke MK dengan permohonan SIM dan TNKB Gratis ini , beberapa point lain gugatannya yakni terkait permohonan agar Walikota Madiun periode 2019 – 2024 tidak bisa mengikuti / mencalonkan di Pilkada Kota Madiun 2024 sebelum Perkara Gugatan ini diputus oleh Hakim dan berkekuatan hukum mengikat atau Incraht. Point materi gugatan lain menurut Arifin Purwanto, SH yakni terkait tuntutan terhadap Pemkot Madiun agar mantan koruptor untuk membayar kerugian kepada Pemkot Madiun berdasar Putusan Pengadilan yang telah Incraht atau berkekuatan hukum tetap.

Seperti apa kelanjutan dari proses hukum perkara gugatan ini bergulir di Pengadilan Negeri kota Madiun, kita tunggu saja progressnya di persidangan berikutnya. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments