Monday, October 14, 2024
HomeHukum KriminalSidang Gugatan Wanprestasi Yang Diajukan CV. Kraton Resto Manajemen Sangria Resto by...

Sidang Gugatan Wanprestasi Yang Diajukan CV. Kraton Resto Manajemen Sangria Resto by Pianoza, Terhadap Ellen Sulistyo Tergugat I Yang Digelar Di Ruang Sidang Garuda 1 Di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang Gugatan Wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto Manajemen Sangria Resto by Pianoza, Terhadap Ellen Sulistyo Tergugat I yang digelar di Ruang Sidang Garuda 1 Di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus. Pada Hari Rabu (8/11/2023).

Sidang dengan Agenda Pembacaan Duplik Dengan Para Tergugat I Dan Tergugat II (EF) dengan Turut Tergugat I dan II, KPKNL Surabaya dan Kodam V/ Brawijaya langsung dipimpin oleh Majelis Hakim Sudar SH, Juga hadir Penasehat Hukum Para Tergugat Dan Juga Para Turut Tergugat.Dalam sidang, Agenda Duplik Tidak Dibacakan melainkan diserahkan ke Majelis Hakim dan Surat Duplik Dibagikan Kepada Pihak Yang Berperkara, Dan Setelah itu Majelis Hakim Sudar SH, Juga Menentukan Jadwal Sidang Minggu Depan Pada Hari Rabu Tanggal (15/11/2023).Setelah sidang usai, Penasehat Hukum Penggugat, Advokat Arief Nuryadin S.H, S.Pd.,M.M., Juga Menyampaikan Bahwa ada beberapa Poin yang diajukan dalam Gugatan tersebut, dan Tindakan Saudari Ellen Sulistyo juga Merugikan Kliennya.

“Surat Duplik dari Para Tergugat dan Juga Turut Tergugat akan Semua Kita Pelajari. Intinya Dari Gugatan CV. Kraton Resto Dirugikan oleh saudari Ellen Sulistyo, yang mana yang Bersangkutan Tidak Mau Menepati Janjinya Sesuai Perjanjian no 12 Pada Tanggal 27 Juli 2022,” ujar Penasehat Arief SH.

Penasehat Hukum Tergugat II Advokat Yafet Waruwu, SH. MH., Juga Menuturkan bahwa klien Saya Saudara (EF) tergugat II, Sebagai Komanditer CV. Kraton Resto yang diberi kuasa penuh oleh Penggugat Direktur CV. Kraton Resto untuk Supaya Bertindak Tegas Permasalah ini.Perjanjian yang dibuat klien saya (EF) dengan saudari Ellen Sulistyo adalah perjanjian Pengelolaan Sangria Resto by Pianoza saja, yang mana saudari Ellen Sulistyo diberi kepercayaan Penuh untuk mengelola Sangria Resto,” Menurut Keterangan Penasehat Hukum Yafet Waruwu SH. MH.

Penasehat Hukum Yafet Waruwu SH. MH, juga menjelaskan, bahwa dalam Perjanjian, PNBP Yang Seharusnya Untuk Dibayarkan ke Pihak Kodam V/Brawijaya Ini adalah Tanggung Jawab Saudari Ellen Sebagai Pengelola Karena PNBP, seperti hal nya pajak Penghasilan, Pengeluaran Listrik, Gaji Karyawan dan Juga lainnya, Itu adalah Bagian Dari Biaya Operasional yang semua Harus Terbayarkan Terlebih Dahulu Dalam Perhitungan Untung atau Rugi Dan Juga Laba dari Perusahaan.

“Kalau Sudah Diberi Kuasa Penuh Seharusnya Semua kewajiban saudari Ellen Sulistyo sangat jelas tertuang dalam perjanjian Notarial no.12 tanggal 27 Juli 2022 dimana didalam nya ada kewajiban untuk Semua Mentaati Perjanjian atau MOU/05/IX/2017 maupun SPK/05/XI/2017 dan oleh siapapun pengelola Resto. Termasuk di dalamnya PNBP, Atau Pajak dan lainnya,” Ujarnya.

” Di dalam Suatu Perjanjian Pasti ada Audit Yang dilakukan Setiap Bulan, Namun kenyataannya tidak pernah Sama Sekali.
Jadi Dari Pihak CV. Kraton Di Rugikan dan Tidak Tahu Berapa Jumlah Penghasilan Tiap Bulannya. Tapi Hasil Dari Data Pembukuan ternyata Terbongkar Semua Penghasilan Sangria Resto,” terang Penasehat Hukum Yafet Waruwu SH. MH.

Dalam perjanjian ada audit dilakukan setiap bulan, namun kenyataannya tidak pernah ada. Jadi pihak CV. Kraton tidak tahu berapa jumlah penghasilan. Tapi dari data komputer pembukuan terkuak semua penghasilan Sangria Resto,” Terang Yafet Waruwu SH. MH,

Penasehat Hukum Yafet Waruwu SH. MH, juga menerangkan uang hasil penjualan dari awal sampai akhir berkisar Rp. 3 Milyar dan keseluruhannya dipegang oleh Saudari Ellen Sulistyo, semua disetor direkening Pribadi Ellen Sulistyo.

“Itu hanya dari Penjualan “walk in” atau yang masuk lewat Cash Register atau Melalui Kasir. Itupun belum termasuk Banquet atau Pesta atau Event,” terang Penasehat Hukum Yafet Waruwu SH. MH.

“Selama ini saudari Ellen Sulistyo Sudah Bilang Kalau setiap bulannya sudah setor Rp. 60 juta, itu bukan untuk CV. Kraton, Tapi Pembayaran Bunga Operasional Pinjaman Bank untuk pembangunan yang investasi nya senilai kurang lebih Rp 10.6M,” lanjut Penasehat Hukum Yafet Waruwu SH. MH.

Dengan asumsi bunga Bank 1% per bulan saja seharus nya beban operasional bunga itu berkisar Rp. 100 juta lebih. Kalau Sauadari Ellen Sulistyo cuma bayar Rp. 60 juta.Berarti, masih Kurang Rp. 40 Juta Apa Kita dikira Orang Bodoh Saja, berarti bahwa CV. Kraton Resto masih subsidi sekitar Rp. 40 juta an. Belum menghitung pengembalian Investasi yang ditanamkan,” ujar Penasehat Hukum Yafet Waruwu SH. MH.

PNBP Yang Semestinya Harus Tanggung Jawab dari Saudari Ellen Sulistyo untuk membayarkan ke Kodam V/Brawijaya Sesuai Perjanjian, akan tetapi Pihak Saudari Ellen Tidak Membayarkan, Penasehat Hukum Yafet Waruwu SH. MH, Juga mengatakan bahwa akhirnya kliennya (tergugat II) dengan adanya Itikad baik Langsung Membayarkan Jaminan PNBP dengan Cek pada Tanggal 10 juli Tahun 2023, akan tetapi dari Pihak Aslog Kodam V/Brawijaya Sendiri tidak Mau Menerima Tanpa Alasan yang bisa diterima.

Sesuai Resume Mediasi, jawaban Atau Maupun Duplik dari KPKNL, Secara Tegas Berulang Ulang Menyatakan Bahwa KPKNL Sudah Menerbitkan Surat Keputusan No.S-153/MK.6/KNL.1001/2023 Tertanggal 28 April Tahun 2023, Dimana Isinya KPKNL Telah Memberikan Ijin Perpanjangan Sewa Pada CV. Kraton Resto Selama 3 Tahun Dengan PNBP Sebesar Rp. 450 juta Per 3 Tahun,” ujar Penasehat Hukum Yafet Waruwu SH. MH.

CV. Kraton Resto juga telah Memberikan Jaminan Berupa emas Batangan Dengan Senilai Kurang Lebih Rp. 600 juta Untuk Jaminan Pembayaran PNBP pada Tanggal 11 Mei Tahun 2023. Emas Lantakan Sudah Diserahkan ke Aslog Kodam V/Brawijaya Hingga Sekarang Ini ,” ujar Penasehat Hukum Yafet SH.M.H.

Dalam hal ini Penasehat Hukum Yafet SH.M.H
juga mempertanyakan apa yang membuat Kodam V/Brawijaya untuk menyembunyikan Besaran Nilai PNBP Tersebut Dari Kliennya, dan Terkesan Bahkan Melindungi Saudari Ellen Sulistyo dari Gugatan wanprestasi CV. Kraton resto. Karena seharus nya Kodam V/Brawijaya Melindungi Mitranya, yaitu CV. Kraton Resto yang jelas-jelas sangat dirugikan dengan Perbuatan Saudari Ellen Sulistyo.

Diluar Persidangan, dan Pantauan Media Gedung Sangria Resto Telah Berubah Cat Menjadi Cat Hijau, Padahal Masih Dalam Status Berperkara.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments