Friday, February 14, 2025
HomeNasionalPolitikPN Kota Madiun Gelar Sidang Terkait Pemecatan & PAW Ihsan AS

PN Kota Madiun Gelar Sidang Terkait Pemecatan & PAW Ihsan AS

Ket. Foto ; Kolase Kuasa Hukum Tergugat & Penggugat (atas) , Team BBHAR DPD PDIP Jatim(bawah).

DERAP. ID II Madiun – Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Ihsan Abdurrahman Shiddiq, warga kota Madiun terhadap DPP PDIP ( Tergugat 1 ), DPD PDIP Jatim ( Tergugat 2 ) dan DPC PDIP Kota Madiun ( Tergugat 3 ) mulai digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Rabu, 8 Nopember 2023. Ihsan Abdurrahman Shiddiq selaku Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni Heri Setiawan, SH, MKn dan Agus Hariyanto, SH dari kantor hukum SKR Law Firm, sementara dari Tergugat 2 dan 3 diwakili oleh Team Kuasa Hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR ) DPD PDIP Jawa Timur. Sedangkan Tergugat 1 maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir di Persidangan. Sidang pertama tersebut hanya mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dari kuasa hukum Penggugat maupun Tergugat. Sehubungan pihak Tergugat 1 yakni DPP PDIP belum hadir di Persidangan, Hakim menyatakan sidang ditunda pada 23 Nopember 2023 mendatang dan akan kembali memanggil ulang Tergugat 1.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara tersebut terkait dengan pemecatan terhadap Ihsan Abdurrahman Shiddiq dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) oleh DPP PDIP dan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Ihsan Abdurrahman Shiddiq dari keanggotaan DPRD Kota Madiun dari fraksi PDIP. Pemecatan dan PAW tersebut diduga berkaitan dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Ihsan Abdurrahman Shiddiq seperti terkait kasus balap liar dan perkara permasalahan internal partai terkait kewajiban kontribusi ke Partai serta tugas dan kedisiplinan sebagai anggota Dewan. Hal ini seperti yang pernah dikatakan oleh Ketua DPC PDIP Kota Madiun Anton Kusumo kepada media ini di pemberitaan sebelumnya. Dan dikatakan oleh Anton Kusumo bahwa terkait proses dan keputusan menyangkut pemecatan serta Pergantian Antar Waktu atas diri Ihsan Abdurrahman Shiddiq tersebut menurutnya adalah Keputusan DPP PDIP.

Sementara itu Team Kuasa Hukum Tergugat 2 ( DPD PDIP Jatim ) dan Tergugat 3 ( DPC PDIP Kota Madiun) yakni BBHAR DPD PDIP Jatim Wachid Nurohman usai keluar dari sidang, saat diwawancarai oleh media ini mengatakan bahwa menurutnya gugatan yang diajukan oleh Ihsan Abdurrahman Shiddiq ini tidak ada korelasinya karena, ini adalah masalah internal partai dimana menurutnya proses formil terkait pemberhentian dan PAW tersebut sudah dilakukan sesuai aturan yang ada hingga Mahkamah Partai. Menurut Wachid Nurohman bahwa secara hukum tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1 , 2 dan Tergugat 3.

” Ya kita hadapi saja gugatan ini karena prinsipnya kita taat dan patuh kepada hukum ” , Kata Wachid Nurohman menjawab pertanyaan media ini terkait dilayangkannya gugatan ini oleh Ihsan Abdurrahman Shiddiq ke Pengadilan. (Jhon).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments