DERAP.ID,|| Surabaya,- Terdakwa Liliana Herawati binti Husin Abdullah harus mendekam dipenjara akibat permasalahan di internal pengurus Perguruan, “Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai atau disebut juga International Karate Organization Kyokushinkai” disingkat dengan kata IKOK.
Pada kali ini, Terdakwa Liliana yang disidang di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, Pada Hari Senin Taggal 29/5/2023, dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH, Sebagaimana pada poin dakwaan, Bahwa Liliana disebut selain sebagai pimpinan pusat, juga sebagai salah satu pendiri perguruan sebagaimana dakwaan berikut.
terdakwa merupakan Pimpinan Pusat dari Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai yang didirikan oleh Hanshi Nardi T Nirwanto SA yang merupakan ayah angkat terdakwa, selain sebagai pimpinan perguruan terdakwa juga merupakan salah satu pendiri berdasarkan Akta No 13 tanggal 16 Januari 2015, dimana dalam akta tersebut sebagai Pendiri adalah DR.KPHA.Tjandra Sridjaya,SH,MH, Bambang Irwanto dan Liliana Herawati (terdakwa), dengan kegiatan salah satunya adalah mengelola dana arisan bagi warga perguruan, simpatisan maupun masyarakat umum,”demikian kutipan dakwaan jaksa tentang masalah internal perguruan.
Selanjutnya pada tahun 2019 Terdakwa yang sebagai pendiri perguruan pembinaan mental karate, juga mendirikan sebuah Yayasan Pembinaan Mental Karate yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Pebruari 2019 dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan yakni arisan untuk warga dan perguruan.
Pendirian Yayasan yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan, namun tidak mendapatkan Respon sama sekali dari Terdakwa, karena tidak mendapatkan respon dari Terdakwa, dan selanjutnya disepakati untuk dilakukan Rapat pada tanggal 07 Nopember 2019 bertempat di Gedung Srijaya Lantai 4 Kota Surabaya.
Rapat yang dihadiri oleh pihak perkumpulan dan diwakili oleh saksi Erick Sastrodikiro sebagai Sekretaris Jenderal dan saksi Tjandra Sridjaya sebagai Ketua Umum (dikenal sebagai Penasehat Hukum), sedangkan dari Perguruan sendiri juga diwakili oleh Terdakwa selaku Pimpinan Pusat (Kaicho) didampingi oleh DR.Andi Prajitno, saksi Alex Suantoro, Ricky Gunawan, Surya Kentjana, Rudy Hartono, Rudy Mulyo, dan Vincent Handoko.
Dari hasil rapat tersebut, Diusulkan untuk nama perkumpulan pembinaan khusus mental karate diganti, dan Diusulkan Kaicho sebagai alternative dan sudah mengundurkan diri, Ketua DPP juga menyatakan sudah berhenti.
Kemudian Pada Sekitar Bulan September sampai Bulan Oktober PadaTahun 2021, ketika itu telah terjadi Pertemuan di Kota Batu Malang, Terdakwa juga menanyakan kepada Erick dan diketahui sebagai pelapor tentang keberhasilan melaksanakan Arisan yang dikelola oleh perkumpulan, kemudian Erick sendiri menyampaikan hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/Donator oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp.7 Miliar.
Terdakwa Liliana mendengar keberhasilan pengelolaan Arisan yang mencapai Rp. 7 Miliar Timbul Niat Terdakwa untuk Mencabut Pengunduran Dirinya Sebagai Pendiri dari Perkumpulan Pada Tanggal 06 Juni Tahun 2022. Dan Terdakwa menyuruh Notaris Dr Andi Prajitno untuk bisa memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 Pada Tanggal 06 Juni 2022 dengan cara Terdakwa untuk menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan pembinaan mental karate. Sementara dalam Perkara ini Terdakwa oleh jaksa Darwis S.H, dikenakan pasal alternatif yakni pasal Pemalsuan surat 266 ayat 1 atau ayat 1 KUHP.(@budi_rht DERAP.ID)