DERAP.ID|| Jakarta,- Acara Rapat Koordinasi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD di East Java Ballroom, The Westin Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Dalam kegiatan tersebut Menkopolhukam RI didampingi oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo serta dihadiri oleh Perwira Tinggi dari kedua lembaga pertahanan dan keamanan negara tersebut.
Rakornas yang berlangsung satu hari tersebut Mengambil Tema “Sinergitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024”. Terkait dengan Pemilu Tahun 2024, Menkopolhukam RI menyampaikan instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada jajaran TNI-Polri agar memberikan Dukungan Pendampingan Sumber Daya Manusia dan Berikan Dukungan dalam Penyiapan Sarana Prasarana, Terutama di Wilayah yang Memiliki Akses yang Sulit Sesuai Kondisi dan Kebutuhan.
Terkait dengan Netralitas TNI-Polri pada Pemilu dijelaskan bahwa TNI-Polri harus menanamkan nilai-nilai netralitas kepada setiap anggota dari sejak pendidikan dan harus berkelanjutan. Kualitas demokrasi akan terganggu apabila TNI-Polri terdapat kepentingan dengan Parpol dalam Pemilu. Oleh karena itu pada Pemilu TNI-Polri perlu menunjukan sikap dan perilaku netral agar tidak terjadi permasalahan dalam Pemilu yang dapat mempengaruhi legitimasi masyarakat pada hasil Pemilu.
Netralitas TNI-Polri pada Pemilu Tahun 2024 diantaranya mengandung arti, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Parpol manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol unutk digunakan sebagai sarana kampanye dan tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey.
Dalam beberapa kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, S.E, M,M.M,Tr, Opsla, telah menyampaikan Instruksinya, Memasuki Tahun Politik Seluruh Prajurit TNI AL Harus Menyamakan Tekad dan Komitmennya untuk Menjaga Netralitas TNI dalam Pemilu Tahun 2024. Setiap Prajurit TNI AL dilarang keras untuk Terlibat Dalam Politik Praktis apalagi membawa atau menggunakan Simbol-Simbol TNI AL dalam suatu kegiatan kampanya Parpol. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah proses hukum sesuai aturan yang berlaku.(@budi_rht DERAP.ID)