Wednesday, February 12, 2025
HomeHukum KriminalPelaku Masriah Ditetapkan Bersalah Yang Berbuat Dengan Tetangganya sendiri membuang kotoran Manusia...

Pelaku Masriah Ditetapkan Bersalah Yang Berbuat Dengan Tetangganya sendiri membuang kotoran Manusia dan air kencing ke rumah Korban Wiwik

Korban Wiwik Didampingi Penasehat Hukum Yulian Musnandar S.H, di Kantor Satpol PP Sidoarjo

DERAP.ID|| Sidoarjo,- Dengan memenuhi pangilan dari Satpol PP yang kedua, Pelaku Masriah, Yang berbuat dengan tetangganya sendiri membuang kotoran Manusia dan air kencing ke rumah Korban Wiwik tetangganya, Sekarang Pelaku ditetapkan bersalah dan dijerat Undang-undang Tipiring, dan melanggar Perda 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 huruf C dan F, berupa denda. Ini disampikan oleh Anas Ali Akbar, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, seusai melakukan pemeriksaan kepada terlapor Masriah, Selasa Kemarin (23/5/2023). Anas Ali Akbar menambahkan, penetapan ini karena Pelaku Masriah telah melanggar Perda 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 huruf C dan F, serta mengakui perbuatannya membuang dengan sengaja kotoran manusia, juga sampah dan air kencing ke rumah Korban Wiwik tetangganya Sendiri. “Ya mas saya telah memeriksa terlapor selama satu jam dan dalam pemeriksaan tadi, pelaku Masriah atau terlapor mengakui semua perbuatannya dengan sengaja membuang semua kotoran manusia juga sampah, dan air kencing ke rumah Korban Wiwik tetangganya Sendiri, Sesuai berkas perkara yang ada,” ujar Anas. Rencananya, Marsiah akan menjalani sidang di pengadilan negeri pada hari Rabu (31/5/2023) mendatang, dan berkas perkaranya akan dikirim ke pengadilan pada Hari Jumat (26/5/2023) besok.

Sementara itu, Wiwik Winarti, korban dengan tetangganya sendiri Supaya, menginginkan Pelaku dihukum berat Sesuai Perbuatan yang tidak manusiawi itu, melainkan bukan Undang-undang Tipiring, kerena Sipelaku sudah melakukan aksinya dengan Perbuatan Sangat tidak terpuji, dan tidak manusiawi melakukan buang kotoran sampah, juga kotoran manusia, dan air kencing sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2023. “Sampai saat ini saya tidak menerima kalau Pelaku dikenai Undang-undang Tipiring dengan sanksi denda sejumlah uang, saya akan terus untuk menuntut dengan keadilan sesuai Perbuatan Pelaku, karena teror ini berulang-ulang kali membuang Kotoran yang tidak manusiawi, sehingga membuat saya tidak nyaman,” menurut Pengakuan Korban Wiwik.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments