Friday, December 13, 2024
HomeHukum KriminalKuasa Hukum Korban Buang Sampah Dan Kotoran Manusia, Yulian Musnandar, S.H Menyayangkan...

Kuasa Hukum Korban Buang Sampah Dan Kotoran Manusia, Yulian Musnandar, S.H Menyayangkan Pelaku Hanya Di Proses Sesuai Peraturan Daerah ( Perda) Saja

Kuasa Hukum korban Buang Sampah dan Kotoran Manusia, Yulian Musnandar, S.H (Berbaju Putih )

DERAP.ID|| Sidoarjo,- Kuasa Hukum korban Buang Sampah dan Kotoran Manusia, Yulian Musnandar, S.H menyayangkan Pelaku yang hanya di Proses sesuai Peraturan daerah ( Perda) saja. Hal itu diungkapkannya usai mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Sidoarjo, Senin Kemarin, 22 Mei 2023.

Pelaku yang sudah jelas- jelas melakukan tentang pelanggaran ini seharusnya bisa ditindak oleh kepolisian tetapi Kasusnya dilimpahkan ke Satpol PP, Sehingga dikenakan Perda tentang undang-undang ketertiban umum.

Kuasa Hukum korban Buang Sampah dan Kotoran Manusia, Yulian Musnandar, S.H (Berbaju Putih ) Di Kantor Satpol PP Sidoarjo Dengan Korban

”kami akan terus mencari keadilan untuk korban, dan kita tidak cukup tinggal diam,” kata Yulian,SH.Kami juga akan berupaya untuk memberikan atau mencari langkah- langkah Hukum yang akan mungkin bisa menjerat pelaku Bu Masriah yang dikatakan tadi itu sebagai tindakan pelanggaran.

”Seharusnya bisa diterapkan Hukum yang Setimpal, Supaya Korban Juga Mendapat Keadilan yang Seadil- Adilnya,” ujar Kuasa Hukum dari LBH Mitra ini.

Sementara itu korban Wiwik yang datang ke Satpol PP juga sebagai saksi mengaku tetap tidak ingin berdamai dan berharap kasus ini tetap dilanjutkan sampai pelaku mendapat Hukuman seadil adilnya atas perbuatannya.

Satpol PP Sidoarjo melalui Anas juga menyampaikan, hari ini hanya Pemangilan Terhadap Korban atau Pelapor dan saksi. Untuk pemanggilan kepada pelaku akan dilakukan secepatnya tepatnya besok.

”Sementara ini masih diranah tindak pidana ringan ( Tipiring) dimana sangkaan pasalnya di pasal 8 Perda tahun 2013, yang mana disitu konsekuensinya jelas pidana kurungan itu maksimal 3 bulan atau denda sebesar 50 juta,” ujar Penasehat Hukum Yulian Musnandar, S.H. (@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments