Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalIbu Korban Kecelakaan Sokaraja Tagih Keadilan, Proses Hukum Dinilai Belum Berpihak

Ibu Korban Kecelakaan Sokaraja Tagih Keadilan, Proses Hukum Dinilai Belum Berpihak

Derap.id | Banyumas — Dwi Untarti, ibunda almarhumah Latifa Fawwaz Sholekha, kembali menyuarakan tuntutan keadilan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa putrinya. Permintaan itu disampaikan usai keluarga menggelar doa bersama 40 hari meninggalnya korban di rumah duka, Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jumat malam (23/1/2026).

Latifa Fawwaz Sholekha, siswi SMA asal Karangduren, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 15 Desember 2025. Lebih dari sebulan berlalu, keluarga korban menilai penanganan perkara belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Dalam suasana haru, Dwi Untarti mengenang putrinya sebagai anak yang berperilaku baik dan patuh kepada orang tua. “Alhamdulillah anak saya itu anak yang baik, menurut sama orang tua. Tidak punya sifat buruk, yang ada hanya kebaikan,” ujarnya dengan suara terbata.

Di luar duka, keluarga menegaskan harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mereka meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
“Yang salah harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami minta sopir truk itu ditahan, karena dari awal tidak ada itikad baik, setidaknya menolong korban atau tidak melarikan diri. Itu yang membuat keluarga sangat kecewa,” kata Dwi Untarti.

Berita sebelumnya:
Laka Pelajar di Sokaraja: Bukan Sekadar Kecelakaan, Ada Pidana yang Harus Terang

Kekecewaan juga diarahkan pada penanganan perkara yang dinilai belum sesuai harapan keluarga. Mereka berharap kepolisian bersikap objektif dan profesional. “Kami berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus ini dengan seadil-adilnya. Kami merasa gelisah,” imbuhnya.

Keprihatinan serupa disampaikan warga setempat, Waryo. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. “Secara keadilan, yang mestinya ditahan itu sopirnya. Tapi sementara yang ditahan justru orang lain,” ujarnya.

Menurut Waryo, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. “Ini terasa tidak sesuai dengan hati nurani kami dan seolah-olah hukum itu tebang pilih. Harapannya, yang mengemudi dan bertanggung jawab atas kendaraan itulah yang diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satlantas Polresta Banyumas resmi menaikkan status perkara kecelakaan di Sokaraja tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, S.Psi, mengonfirmasi perkembangan itu pada Selasa (30/12/2025).

“Perkara kecelakaan di Sokaraja saat ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan nanti akan kami informasikan,” kata Metri.

Dwi Untarti, ibunda almarhumah Latifa Fawwaz Sholekha, kembali menyuarakan tuntutan keadilan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa putrinya. (foto:ist.)

Berita sebelumnya:
Laka Pelajar di Sokaraja: Bukan Sekadar Kecelakaan, Ada Pidana yang Harus Terang

Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto, SH, menilai peningkatan status perkara sebagai indikasi adanya unsur pidana, bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa. Ia merujuk Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kalau sudah penyidikan, mestinya sudah ada peristiwa pidana. Jangan sampai keadilan tertunda,” ujar Djoko, seraya mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dan menerbitkan SPDP.

Hingga kini, keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan. Kasus ini tak hanya menjadi catatan duka bagi keluarga, tetapi juga ujian bagi penegakan hukum dan komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban kecelakaan lalu lintas. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand