
DERAP.ID|| Surabaya,- Terdakwa Robert Julius Salim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan Perkara (Markus), dengan agenda keterangan saksi di Penggadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus. Pada Hari Senin, (03/04/2023).
Dalam Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho SH, dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan Seorang saksi yang bernama Harijana dan bernama Hendri. Harijana juga mengatakan, bahwa awal mulanya ada surat Akta Wasiat No. 67 yang telah diedarkan oleh King Finder Wong di beberapa Bank tempat penyipanan Aset barang berharga milik alm Aprilia Okadjaja. Kemudian kita hubungi keluarga yang di Amerika, kalau King Finder Wong Merupukan bukan dari ahli waris hanya sebagai Tabib Akupuntur. Kemudian saya dikenalkan sama ibu Terdakwa yang merupakan seorang Notaris dan sempat bertemu dengan keduanya (ibunya terdakwa dan terdakwa).

“Dengan hasil pertemuan Robert (Terdakwa) bahwa bisa mengurus dan mengamakan aset-aset milik Aprilia Okadjaja. Kemudian Terdakwa Robert memulai tipu muslihatnya untuk meminta uang dengan Korbannya sebesar sekitar 1,1 milaar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio atas Perintah Terdakwa,” kata Harjiana di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus.Harijana juga mengatakan, bahwa saat itu Terdakwa Robert juga menyarankan untuk melaporkan King Finder Wong ke Polda Jatim dan pengurusan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW). Awalnya Robert meminta Rp 1 Milaar, namun saya tidak punya uang sama sekali, kemudian disepakiti Rp.500 juta untuk Pelaporan King di Polda Jatim dan Terdakwa Robert akhirnya meminta lagi Tambahan Sebesar Rp.300 juta. Namun ternyata laporan Polisi Fiktif atau tidak ada sama sekali. Harijana Korban merasa di tipu Muslihat oleh Terdakwa Robert dan itupun Saya juga tidak pernah diperiksa di Polda Jatim. Terkait pembatalan SKW, terdakwa Robert juga meminta uang sejumlah Rp.200 juta
“Ternyata saat saya cek di AHU, tidak ada pembatalan dan saya sendiri yang bayar di Notaris Angelo Bintang sebesar Rp.5 juta, kerana terdakwa belum membayar,” katanya.
Sementara Hendri hanya membenarkan keterangan saksi Harijana. Lanjut pertanyaan dari Penasehat hukum terdakwa selain terdakwa ada lagi yang terlibat. ” perjanjian itu saya buat dengan tedakwa Robert dan Wang Suwandi. Nantinya Wang Suwandi Rencananya juga saya laporkan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, bahwa berawal sekitar bulan September Tahun 2020 saksi Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung salah satu suadara kandung Alm. Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio, kemudian mengenalkan dengan anaknya Robert Julius Salim (Terdakwa) untuk mengurus Pengamanan Terhadap Aset Harta Peninggalan Alm Aprilia Okadjaja.
Kemudian terdakwa Robert memaparkan secara gamblang langkah-langkah Hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh Harta Peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.
Notaris Dedi Wijaya Bertemu Terdakwa Robert menanyakan soal akta Wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okdjaja dan Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya, sehingga kalau Akta tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan akan tuntas.
Bahwa Terdakwa Robert Julius mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditransfer ke Rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, Pada Tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan Akta Wasiat Terbaru di Notaris Dedi Wijaya, Pada Tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan Akta Wasiat. Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.
Terdakwa Robert kemudian beberapa hari menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan Terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus Terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).
Bahwa di luar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut Terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa.
Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh Terdakwa adalah Rp. 1 miliar. tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang, tanggal 01 Desember 2020 Rp.200 juta untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.
Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta saya kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Terdakwa Robert untuk keperluan Operasional Melawan Gugatan King Finder Wong di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa Pada tanggal 13 Januari 2021 saksi Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Robert, Korban Harijana mengalami kerugian Sebesar Rp.1 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.(@budi_rht DERAP.ID)