DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang lanjutan Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda penyerahan bukti tambahan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro SH, di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus. Pada Hari Senin, (03/04/2023).
Kuasa Hukum tergugat Bayu Wibisono usai sidang juga menjelaskan, bahwa sidang tadi agendanya tambahan bukti, kita mengajukan kelengkapan saja. Dari fakta-fakta persidangan sebelumnya menunjukkan, bahwa objek sengketa klien kami secara keseluruhan menguasai lahan 100 persen, dan itu selama 40 tahun lebih ditinggali oleh tergugat bersama kedua anaknya.
“Selain Ibu Sulistywati sebelumnya tidak pernah ada pihak ketiga yang mengaku-ngaku istri pak Saripin.” Kata Bayu di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus.
Bahwa sejak Tahun 1983 itu gak pernah ada yang mengaku sebagai pihak ketiga. Nah setelah Pak Saripin meninggal Dunia Tahun 2021 baru muncul bahwa beliau itu (Asruni Alim) yang katanya istri dari Pak Saripin ujar Bayu.
Sementara dokumen-dokumen itu mengatakan, Saripin menikah dengan Sulistywati, jadi status keterangannya jejaka, diluar itu tidak pernah ada keterangan lainnya.
“Sejak Pernikahannya Pada Tahun 1983 antara Saripin dengan Sulistywati sampai sekarang, tidak pernah ada pihak orang ketiga yang terlibat sama sekali, baik itu dalam segi ekonomi keluarga juga termasuk pembelian barang, tanah, bangunan dan sebagainya,” terang Bayu Wibisono.
Bahwa pengugat tidak pernah terlibat sama sekali dan tergugat tidak pernah tahu adanya pernikahan sebelumnya karena Dokumen-dokumen yang dimiliki itu hanyalah menikah dengan Sulistywati.
Kuasa tergugat lainnya, Santi Mardiyanti, bukti tergugat yang diajukan itu kebanyakan diambil dari geogle, seperti nama tunik yang seolah olah Tunik itu nama orang tua dari Sulistywati, ternyata itu salah. Dan terbukti semua bukti dari penggugat itu, semuanya adalah foto copy.
Terpisah Kuasa Hukum penggugat Leonard diaingung terkait bukti apa yang diserahkan,” iya mas langsung ke klien saya ya, saya belum ada statgment terkait perkara itu,(@budi_rht DERAP.ID)