DERAP.ID II Madiun – Perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu seberat 12 gram dengan terdakwa Dedy Sutomo yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun dengan Hukuman 11 tahun penjara dan dikuatkan dengan Putusan Banding di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya yang dalam Putusannya Menguatkan Putusan PN Madiun, menjadi `catatan sejarah` penting dalam hal penanganan proses hukum pidana khusus (perkara narkoba) selama ini . Beberapa hal yang penting untuk dicermati dalam penanganan perkara tersebut adalah terkait penerapan konstruksi hukumnya, telaah perkaranya, obyektifitas dan profesionalitas penanganan perkaranya. Penanganan Perkara Pidana Khusus tersebut oleh Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum hingga Proses Peradilannya di Pengadilan ditengarai kurang cermat.
Seperti diketahui dalam Petikan Putusan MA RI nomor 114 K/Pid.Sus/2023 ,pada Putusan Kasasi, Mahkamah Agung RI memutus Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan Putusan PN Madiun terhadap Dedi Sutomo dengan Vonis Hukuman 11 Tahun Penjara menjadi 6 Tahun Penjara. Dengan demikian vonis Kasasi tersebut berkurang 5 Tahun dari Putusan Pengadilan Negeri Madiun yakni 11 Tahun yang dalam Putusan Banding PT juga menguatkan Putusan PN Madiun. Dalam Perkara tersebut terdakwa Dedy Sutomo (residivis dalam perkara yang sama) didampingi oleh Lawyer/Penasehat Hukumnya yakni Usman Baradja, SH, MH yang akrab dipanggil Baradja.
Sementara itu atas Putusan Kasasi yang menghukum Dedi Sutomo dengan hukuman penjara selama 6 Tahun tersebut, orang tua atau ibu dari Deddy Sutomo memberikan pernyataan atau tanggapannya kepada Penasehat Hukumnya yakni Advokat Usman Baradja SH MH .
“Saya sebagai orang tua sangat berterima kasih sekali kepada jenengan. Selaku pengacara atau pendamping anak saya yang bernama Dedi Sutomo.Atas putusan hakim. Yang disini putusan hakim sangat adil sesuai saksi dan bukti yang ada” , Kata orang tua Dedi Sutomo kepada Pengacara Usman Baradja via Whatsaap.
Ditambahkan oleh Usman Baradja bahwa Putusan Kasasi ini menurutnya adalah catatan sejarah dalam hal penanganan perkara Narkoba di PN Madiun selama ini , dalam perlawanan hukum ditingkat Kasasi justru MA `Pangkas` Hukuman dari 11 Tahun Penjara menjadi 6 Tahun Penjara.
Menjawab pertanyaan media ini terkait materi Memori Kasasi yang dikemukakan dalam perlawanan hukum ditingkat Kasasi yang akhirnya Hakim MA memangkas vonis hukuman menjadi 6 Tahun Penjara, Usman Baradja, SH, MH melempar senyum sembari mengatakan “ini ilmu, dan kecerdasan seorang Pengacara dalam menuangkan ilmunya di memori Kasasi yang kami kirim ke MA RI mas”, Kata Pengacara yang akrab dipanggil Baradja sambil menutup wawancara dengan media ini. (Jhon).