Terdakwa Edi Setyawan Catut Nama David Dan Doddy Tentukan Harga Jual BBM Yang Diselewengkan

DERAP.ID, || Surabaya,- Terdakwa Edi Setyawan salah satu dari 17 terdakwa PT Meratus Line dan PT Bahana Line dalam perkara dugaan penyelewengan BBM diungkap oleh terdakwa Edi Setyawan di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat sebagai saksi atas perkara Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi dan Heru Cahyono (dalam satu berkas) pada Senin (6/2/2023).

Terdakwa Edi Setyawan dalam keterangannya, menyebut beberapa nama yang juga menerima hasil kejahatan BBM.Edi Setiawan juga menyampaikan dalam keterangan saksi nya dipersidangan bahwa karyawan PT. Bahana Line banyak yang dikenal tahu wajah tapi sering lupa nama karena lebih akrab memanggil dengan nama sebutan.

Terdakwa Edi Setyawan juga mengungkapkan, bahwa melalui, chating WhatsApp terdakwa Edi Setyawan hanya menerima uang dalam kisaran puluhan juta bahkan Milyard,an rupiah di bagikan semua kepada crew OOB maupun KKM sebagai uang makan.

”Saya beri uang makan anak-anak 77 Juta dari jual BBM itu ,” ungkapnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Pada Juni 2021, terdakwa Edi Setyawan melakukan transfer 25 Juta.

” Mujahidin tahu itu uang jual BBM. Diantaranya, ada Eko, Nanang, Almar, Viki, Loso. Semua tahu, itu uang jual BBM, mereka minta ke saya karena jika tahu dimarahi Operasional ,” bebernya.

Keterangan Edi Setyawan tersebut, tidak diakui oleh saksi Mujahidin, bahkan saksi Mujahidin memberi keterangan banyak yang bohong dan banyak lupa juga, sehingga Ketua Majelis Hakim selalu mengingatkan bahwa saudara saksi sudah disumpah, kalau selalu memberi keterangan berubah rubah akan menanggung resikonya karena sering lupa.

Edi Setyawan juga menyebut nama nama yang menerima uang makan semua tahu, kalau uang tersebut hasil dari penyelewengan BBM ini. dari Masinis dan KKM dalam sebulan bisa 3 atau 4 kali.

Terdakwa Edi Setyawan juga mengenal nama nama yang kerja di PT Meratus Line diantaranya, Abdul Rofik, Heri Cahyono dan Herlianto.

” Terdakwa David dan terdakwa Dody yang menentukan harga jual BBM bahkan setiap penjualan paling sedikit 15 kali,” ucap Edi.

Terdakwa Edi Setyawan dalam keterangannya sebagai saksi mengaku bekerja di PT.Meratus Line hanya sebagai driver dan memantau kelancaran pengisian BBM dan sesuai kuanitas, sedangkan asisten bunker officer yang dikenalnya, dari PT.Meratus Line,adalah Redial, Anggoro dan Erwinsyah (terdakwa).

Terdakwa Edi Setyawan juga bertugas memindahkan flowmeter yang memiliki berat 1 ton itu,
sebelum berangkat sudah ada planning buat besok harinya. Setelah itu kita konfirmasi dengan orang kapal.

” Sedangkan yang bertugas sebagai Planning isi kapal adalah terdakwa Erwinsyah, terdakwa Eko pernah mengisi BBM sekitar 40 kapal dan semua handle terdakwa Edi Setyawan dengan terdakwa Eko,” terang Edi.

Terdakwa Edi Setyawan juga menyebut bahwa terdakwa David lebih intens komunikasi dengan terdakwa Doddy karena minta satu pintu.

Masih Keterangan Edi Setyawan bahwa Terdakwa David dan terdakwa Doddy, setahu terdakwa Edi Setyawan yang distribusikan uang ke rekan rekan. bahkan terdakwa Edi Setyawan juga mengetahui terdakwa Anggoro pernah di transfer, Selain terdakwa David ada nama M.Khalid selaku, Kepala Operasional juga mengetahui penyelewengan BBM ,” ucapnya Edi. (@budi_rht DERAP.ID)..