DERAP.ID|| Surabaya,- Terdakwa Mohammad Thoha, dalang utama, dan tukang becak bernama saudara Setu, yang membobol rekening BCA milik saudara Muin Zachry, akan menghadapi Putusan Hakim. Kedua Terdakwa akan divonis langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pada Hari Senin Tanggal (6/2/2023)
Sidang vonis otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Dia terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA
Sidang vonis tukang becak bobol rekening BCA digelar di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, yang di Ketuai oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan SH, untuk memvonis Terdakwa Thoha bersalah setelah menjadi otak pembobolan BCA senilai Rp 320 juta.
Terdakwa Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut. Yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
Sebelumnya, Terdakwa Thoha Pembobol BCA Senilai Rp.320 Juta, dituntut 4 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang Rp 320 juta milik korban. Sedangkan Terdakwa Toha Tukang Becak dituntut 1 tahun penjara.
Korban berharap supaya Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH, untuk menjatuhkan vonis secara adil. Penasehat Hukum yang juga anak korban, Dewi Mahdalia, ingin Terdakwa Thoha dan Terdakwa Setu Dihukum semaksimal.
“Saya berharap Ketua Majelis Hakim Majelis Hakim Marper Pandiangan SHÂ menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya bagi bapak saya (Muin),” kata Dewi, Senin (6/2/2023).
Dewi menegaskan bahwa dia dan bapaknya, Muin, akan hadir langsung dalam sidang putusan hari ini.(@budi_rht DERAP.ID)