Saturday, February 15, 2025
HomeSuara Konsumen10 Warga Karang Tembok Surabaya Menolak Dikosongkan

10 Warga Karang Tembok Surabaya Menolak Dikosongkan

DERAP.ID|| Surabaya,- Tangis mengharukan setiap rumah dengan 10 Warga Karang Tembok Surabaya, dimana warga bertahan untuk menolak dikosongkan. Dengan 35 kepala keluarga yang menempati 10 rumah di areal Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Husada Prima akan menempuh jalur Hukum atas Pengosongan Rumah Dinas yang telah mereka tempati lebih dari 20 Tahun.
10 Warga Karang Tembok untuk mengklaim rumah tersebut bukan sebagai rumah dinas, melainkan rumah Peninggalan Belanda yang telah di tempati oleh kakek nenek  atau Turun Temurun. Mereka yang sebagian besar adalah Mantan Tenaga Kesehatan di rumah sakit jiwa Karang Tembok Pada Tahun 1956.
Yani Hendrawati, salah satu perwakilan semua warga yang akhirnya rumahnya turut dikosongkan untuk menuturkan jika dirinya menempati Rumah Segi Permanen seluas 10 x 12 . Sejak Lahir dan diwariskan oleh ibu Kandungnya yang merupakan Pegawai Tenaga Medis Berasal dari Palembang, Sumatra Selatan dan Di Mutasi pindah ke Surabaya bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Jiwa Karang Tembok.
“Rumah yang sekarang di tempati warga itu bukan Rumah Dinas Melainkan Rumah Peninggalan Belanda, kami tinggal di rumah ini sejak saya lahir dan ibu saya untuk mewariskan surat agendoom Belanda ini kepada saya untuk mengurus sertifikat. Sementara surat rumah yang kami tempati tersebut,” kata Yani.
Setelah bertahan tidak untuk mengosongkan rumah terhitung mulai tanggal 12 Desember hingga 18 Desember, warga Karang Tembok, akhirnya menyerah dan merelakan harta benda  mereka yang diangkut ke mobil truck yang telah disediakan oleh Tim Gabungan penertiban juga dari TNI dan Polri sama Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
Petugas akhirnya leluasa untuk mengosongkan Paksa 10 Rumah di lingkungan rumah sakit yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut. Meski demikian Warga yang merasa memiliki Hak atas kepemilikan Tanah yang sudah dihuninya selama Beberapa puluh Tahun tersebut, Telah mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus dengan nomor 1194/PDT.G./2022/PN.Sby.
“Dengan adanya Pengosongan 10 Rumah milik warga ini masalahnya Cacat Hukum karena terlalu Gegabah dan tidak Menghormati Proses Persidangan dari Gugatan yang telah kami Daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus dengan nomer 1194/PDT.G./2022/PN.Sby,” ujar Baskoro Hadisusilo Kuasa Hukum Warga Karang Tembok Surabaya, didepan media DERAP.ID, Pada Hari Minggu (18/12/2022).
Meski Warga yang sudah tidak menempati rumah tersebut, Selama ini mereka pertahankan, untuk warga Karang Tembok supaya Bertekad akan terus melanjutkan Proses Gugatan Hukum Hingga ke Mahkamah Agung. “Kami tidak peduli meski sudah tidak menempati rumah tersebut.
Sementara Kami akan terus untuk berjuang melalui Jalur Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, bahkan kami punya bukti bhakti mengenai Video dan foto kekerasan paksa Petugas yang melakukan intimidasi kepada warga kami,” tambah Baskoro.
Sebagian besar warga yang telah menempati aset milik Pemerintah Provinsi tersebut, mengungkapkan telah tinggal lebih dari kurun waktu 20 tahun. Mereka dulunya merupakan anak dan cucu petugas kesehatan di lingkungan rumah sakit yang dulunya merupakan rumah sakit Jiwa di tahun 1956 dan beralih fungsi menjadi Rumah Sakit Paru hingga terakhir pada 15 April 2022, lalu.
Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansah meresmikan Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Husada Prima. Dyah Retno selaku Dirut RSUD Husada utama saat ditemui dengan Media DERAP.ID menyatakan, bahwa Rumah Warga harus untuk Mengosongkan aset berupa 10 Rumah Dinas yang selama ini di tempati Warga.
Ini merupakan bagian dari Perluasan Fungsi  RSUD Husada Prima yang melakukan Pengembangan Fasilitas Kesehatan karena  peningkatan dari RS. Khusus Paru menjadi RSUD, tentunya membutuhkan banyak ruang sebagai sarana dan prasarana yang lebih untuk Memadai, Seperti Ruang Laboratorium, Ruang Perawatan dan Ruang Hunian Pasien.
Dari Pihak RSUD Husada Prima juga Memiliki Landasan atas Kepemilikan Rumah Sekaligus Tanah dilingkungan Rumah Sakit tersebut berdasarakn Sertifikat 00017.  Pemberitahuan no 028/22875/102.1/2022. “Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwasanya RSUD Husada Prima memang Membutuhkan Pengembangan Fasilitas Kesehatan setelah Rumah Sakit ini meningkat fungsinya menjadi rumah sakit umum daerah, Apalagi Tanah disini adalah milik Aset Pemerintah Provinsi yang telah membiarkan Aset nya dikuasi oleh warga sekitar Rumah Sakit,” kata Diah
Dari Pihak Rumah Sakit telah memberikan pemberitahuan untuk supaya Pengosongan yang telah dilakukan sejak Bulan Juni Tahun 2022 Silam, bahkan saat akan melakukan Pengosongan Pihak dari Rumah Sakit untuk memberikan fasilitas Truck Beserta Petugas Angkut. Bahkan dari Pihak Rumah Sakit menyiapkan 10 unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Gunung Anyar bagi Warga yang belum punya Rumah untuk pindah.
“Pihak dari RSUD Husada Prima sudah memfasilitasi juga Truck dan Petugas Angkut, bahkan 10 Unit Ruang di Rumah Susun  Gununganyar bagi warga yang belum punya rumah untuk Pindah,” pungkasnya.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments