DERAP.ID II Madiun. Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun 2019 di Kabupaten Madiun Suyatno SP,pensiunan PNS menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Kepada media ini,kuasa hukum tersangka Suyatno yakni Arifin Purwanto SH dari Kantor Advokat Arifin Purwanto SH dan rekan ,mengatakan bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH disertai sita Jaminan dan Tuntutan Ganti rugi yang dilayangkan terhadap Kajari Kabupaten Madiun tersebut telah teregistrasi dengan nomor Perkara 44 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan telah dijadwalkan Persidangan pertama akan digelar pada Rabu,21 Desember 2022 besok.
Saat ditanyakan oleh Media ini mengenai alasan kliennya sampai Melayangkan Gugatan PMH terhadap Kajari Kabupaten Madiun,dikatakan oleh Arifin Purwanto SH ada beberapa hal yang masuk dalam materi Gugatan. Menurutnya bahwa alasan Penggugat diantaranya adalah terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan(SPP) No.:PRINT-01.A/M.5.46/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ,perkebunan,komoditi tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019 yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat merugikan keuangan negara atas nama Tersangka Suyatno SP.
Masih menurut Arifin Purwanto SH bahwa dalam surat perintah penyidikan tersebut tidak ada kalimat Projustitia yang berarti SPP tersebut tidak sah menurut Hukum, batal demi hukum,tidak mempunyai kekuatan hukum,tidak mengikat secara Hukum dan tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk penyidikan atau kegiatan yang lainnya terhadap Penggugat. Padahal produk hukum yang dibuat oleh Tergugat menggunakan kalimat projustitia yang menurut Arifin Purwanto bahwa hal itu tentu bertentangan atau Kontradiktif.
Lebih lanjut Arifin Purwanto mengatakan bahwa menurutnya dalam SPP tersebut tidak disebutkan berdasarkan laporan dan nomor berapa sebagaimana diatur dalam pasal 108 KUHAP,yang berarti Surat Perintah Penyidikan atau SPP tersebut tidak sah menurut Hukum. Arifin Purwanto membandingkan dengan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri dalam melakukan penyidikan baik terhadap tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dimana sama sama mempunyai kewenangan yang sama(menangani tindak pidana korupsi) menggunakan dasar hukum yang sama(KUHAP) tapi penyidik Polri dalam memulai menangani perkara diawali dengan diterbitkannya laporan polisi baik model A atau B dan pelapornya diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan / STPL berdasarkan pasal 108 KUHAP. Menurut Arifin Purwanto dalam pelaksanaannya kenapa bisa berbeda ? Menurutnya bahwa dalam laporan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 KUHAP yang berarti SPP tersebut tidak sah menurut Hukum,batal demi hukum,tidak mempunyai kekuatan hukum,tidak mengikat secara Hukum dan tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk penyidikan atau kegiatan yang lainnya terhadap Penggugat. Dikatakan oleh Arifin atas dasar tersebut sudah tepat Tergugat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas nama Penggugat sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Sementara itu media ini pada senin pagi mencoba untuk mengkonfirmasi ke Kejaksaan melalui salah satu Jaksa Kejari Kabupaten Madiun melalui pesan WhaatShap, dikatakan belum dapat info terkait hal tersebut.
Seperti apa materi lebih lengkapnya dalam Gugatan tersebut dan
bagaimana jalannya proses hukum gugatan PMH ini, kita tunggu saja proses persidangannya nanti di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. ( Jhon ).