DERAP.ID II Madiun – Sejumlah barang bukti Narkotika yang terdiri dari sabu sabu, obat keras dan Pil dari 49 Perkara Tahun 2022 dan sebagian perkara tahun 2021 dimunahkan oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Acara pemusnahan barang bukti Narkotika dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Incraht pada Kamis,1 Desember 2022 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun tersebut dihadiri oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH, S.IK, MH, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Madiun dan Kabag Hukum Setda Kota Madiun Budi Wibowo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, SH, MH, usai pemusnahan barang bukti Narkotika kepada sejumlah Media mengatakan bahwa barang bukti Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti Narkotika dari 49 Perkara selama Tahun 2022 dan sebagian lagi merupakan perkara tahun 2021. Menurutnya beberapa perkara tahun 2021 tersebut kenapa baru dimusnahkan sekarang,karena terdakwa masih melakukan upaya banding dan Kasasi. Masih menurut Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi bahwa pemusnahan ini dimaksudkan untuk mencegah titik rawan pengamanan barang bukti.
“Meskipun perkara Narkotika di Kota Madiun ini secara kwantitas cukup tinggi tapi secara kwalitas kecil karena kebanyakan terdakwanya adalah pemakai dan pengedar kecil kecil namun kami tetap tegas”, Kata Bambang Panca kepada sejumlah Media. Menurutnya persoalan peredaran dan pemakaian Narkotika di Kota Madiun ini tak terlepas dari keberadaan Lapas Narkoba yang ada di Kota Madiun. Oleh karenanya Pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya Narkoba dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun dan Dinas Pendidikan Kota Madiun baik di sekolah sekolah maupun kepada guru guru dan kepala sekolah. Hal ini dimaksudkan guna melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkoba sejak dini.
Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi, SH, MH, kepada sejumlah awak media juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga telah membuka Rumah Rehab untuk korban ketergantungan narkoba. Kepada masyarakat yang kebetulan terkena perkara Narkoba dan benar benar menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan ketergantungan narkoba, dihimbau dan diminta untuk segera melapor ke Polisi atau Kejaksaan Negeri Kota Madiun guna diberikan rehabilitasi. ( Jhon ).