DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang lanjutan Perkara Nomor 2285/Pid.B/2022/PN Sby Showroom Manna Mobil jl.Kertajaya Surabaya, Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, Persidangan perkara pengeroyokan Digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Dan dipimpin oleh Majelis Hakim Sutarno SH.MH.
Sidang beragendakan Saksi, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan Hadiyanto SH dan Damang Anubowo SE, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi dipersidangan, Lauw Shirley Andayani Loekito (korban) dan Joni, dihadirkan sebagai saksi guna sampaikan keterangan, pada hari Senin 28/11/2022.Shirley korban Dalam keterangan saksi menuturkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2022, mereka bersama-sama dengan Joni mendatangi showroom Manna Mobil milik Terry (terdakwa) jl. Kertajaya Surabaya, karena hendak menyelesaikan transaksi jual beli mobil mewah tersebut. Begitu tiba di showroom, hanya Shirley yang turun keluar dari mobil masuk ke Showroom menemui Terry.
Sedangkan Joni bertahan di dalam mobil. Saat melangkah ke arah Terry, Shirley melambaikan BPKB yang ia bawa sambil meminta segera menyelesaikan pembayaran mobil Porsche sebesar Rp 1,4 milyar. Namun Terry meminta Shirley menunggu kedatangan Ayub, termasuk Joni si pemilik mobil. Lalu saya telpon Ayub dan foto-foto kendaraan mobil Porsche tersebut, memang benar berada di Showroom Manna Mobil, Jelas Shirley dipersidangan.
Disitulah perdebatan diantara keduanya terjadi. Situasi memanas Shirley terus mengambil gambar mobil Porsche tersebut. Terry kemudian berusaha merebut ponsel Shirley dibantu dua karyawannya, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto. Masih saksi Shirley korban, Terry menarik saya waktu duduk dikursi showroom dan suruh keluar lalu saya putar balik memvideo. Saat itu, Terry katakan “macam-macam video, tak banting hp nya.” Jelas Shirley.
” Saat perintah Terry kedua karyawan yakni, Joko Rianto di sebelah kanan saya pegang dan tarik tarik saya dan yang perempuan yakni, Tri Tulistiyani pegang dan tarik tarik saya di sebelah kiri. Sedangkan, Terry dari belakang mencekik saya dari belakang maka saya meronta ronta berteriak minta tolong ,” ujar Sherly.
Selain itu, saat saya terlepas dari cekikan dan saya berbalik badan hingga berhadapan dengan Terry melepaskan tendangan hingga saya terjatuh terduduk. Atas kejadian tersebut, saya shock. Saya kemudian diarahkan melapor ke Polsek Gubeng karena di keroyok, pukul.11.00 WIB siang, danguna lakukan visum di RS dekat Polsek Gubeng.
Dalam kesimpulan hasil Visum, terdapat Luka gores di lengan kanan atas, Luka gores di telapak kanan, Lukas lecet di leher dan leher belakang luka lebam yang membuat dirinya, tidak bisa beraktivitas selama sepekan . Lebih jelas diakhir kesaksian Shirley leher luka lebam dan kepala saya Nggak bisa menoleh,” katanya di hadapan majelis hakim.
Sedangkan saksi Johny, dalam keterangan mengatakan, saya menyaksikan langsung kejadian karena datang bersama sama satu mobil dengan Shirley ( korban ). Saya didalam mobil tidak ikut masuk ke Showroom Manna Mobil, sekisar dari 10 sampai 15 menit ada kejadian didalam Showroom.
Saat kejadian, saya didalam mobil parkir dengan jarak agak dekat dengan kejadian. ”Saya melihat korban teriak teriak, minta tolong kemudian saya masuk Showroom melihat korban dipegangi dua orang dari kiri dan kanan.Terry marah dan cekik korban lalu korban ditendang mengenai kaki kanan korban ,” jelas Johny dihadapan Majelis.
Saat saya melihat dan mendengar teriakan minta tolong kejadian didalam Showroom, saya turun dan masuk ke Showroom dan saya katakan, ngapain kamu main kekerasan lalu dilepas dan korban berontak berbalik arah berhadapan dengan Terry maka ditendang hingga terjatuh.
Saksi Jonny mengatakan tidak ada upaya perdamaian. ” Saya tidak minta nominal, lalu ada yang tawarkan berapa kerugiannya ?. Soal nominal gampang yang penting terdakwa minta maaf ke saya ,” tutur saksi.
Tidak hanya itu, saya Jhony juga Pada awalnya, setelah insiden sarankan Terry untuk minta maaf permintaan maaf tapi akhirnya, Terry tidak mau minta maaf. Lebih lanjut, saksi Jhony mengatakan,saya bertujuan selesaikan transaksi dan Johny tidak mau masuk Showroom Manna Mobil karena unit mobil Porsche yang bawa Ayub.
Mobil dalam penguasaan Ayub karena dipinjam guna menarik investor Masih menurut Johny, awalnya, Ayub punya hutang ke saya dan mobil Porsche sebagai jaminan, Mobil tersebut akan laku seharga 1,150 Milyard, sebelum laku mobil dipinjam Ayub. Setahu saya, mobil Porsche berada di Showroom Manna Mobil Jl. Kertajaya Surabaya maka korban dan saya ke Showroom tersebut,” ungkap Johny.
Menurut Rolland Kuasa Hukum Terry waktu ditemui wartawan seusai Sidang seorang saksi dalam perkara pidana seharusnya orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Jadi saksi korban itu adalah saksi yang pasti harusnya testimonium de auditu, kan begitu. Artinya dia (saksi) harus merasakan sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri,” ujar Rolland E Potu usai mengikuti persidangan.
Sementara saksi yang didatangkan JPU kata dia, rata-rata memberikan keterangan diduga ada ketidaksesuaian dengan fakta sesungguhnya. Pihaknya pun dikatakan Rolland, akan menyampaikan keberatan itu dalam materi pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kita akan masukkan dalam materi pembelaan nantinya, kita akan tetap sesuai prosedur hukum, sesuai dengan formal persidangan,” katanya.(@budi_rht DERAP.ID)