DERAP.ID|| Samarinda,- Agus Susetio Kwarso warga Sidotopo, kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Selasa, 25 Oktober 2022 datang ke Polresta Samarinda Melaporkan Edyanto Sulisthio warga Jl. KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Semanja Barat, Samarinda Utara, Kota Samarinda . Dengan adanya pembayaran Sewa alat berat dengan memberikan Cek Kosong .
Pada waktu diarahkan untuk membuat pengaduan (Bukti terlampir), setelah beberapa pegawai saya dan juga saya sebagai pelapor atau korban dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada hari Kamis 27Oktober 2022, saya sebagai pelapor/korban bersama dengan pegawai saya, dikonsfrotir oleh Edyanto Sulisthio pelaku pembuat Cek kosong, dengan demikian pembayaran melalui Cek, dan semula pembayaran juga pernah dijaminkan 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bukan atas nama Edyanto Sulisthio dan tidak ada kekuatan hukum dari Notaris .
Dan dari 2 SHM yang bukan atas nama Edyanto Sulisthio akhirnya ditolak karena tidak mempunyai legal standing degan Cek kosong tersebut dan atau tidak didukung akta Notaris . Sehingga secara hukum kita keberatan dan menolak jaminan tersebut .
“Ya SHM langsung kita kembalikan kepemiliknya “, tutur Alvianto wijaya S.H, kuasa Hukum Agus Susetio Kwarso . “Dan kita ada tanda terima dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM)”, imbuh Alvianto .
Dari pembayaran sewa alat berat tersebut dibayarlah dengan Cek, dari beberapa cek tersebut kurang lebih dari 5 (lima) Cek dan dari Cek tersebut tidak sesuai dengan nilai invoisnya .
Dari kelima cek kosong tersebut Edyanto Sulisthio mentransfer 2 (dua) kali, pertama transferan atas nama DR.Azara Raya Tama, Bank Mandiri senilai 250 juta, uraian transfer : pinjaman dan yang kedua transferan atas nama Apri Gunawan, Bank Mandiri dengan nilai 200 juta .
Dengan adanya dua transferan yang dikirim dari nama orang yang gak dikenal maka Agus Susetio Kwarso mempertanyakan ke Edyanto Sulisthio, dan atau adanya 2 (dua) transferan ini tidak ada keterkaitan hukum dengan Agus Susetio Kwarso .
“Dari semua nilai nilai Cek kosong tersebut itu selalu tidak sesuai dengan nilai jumlah tagihan uang sewa, Ya…lebih besar jumlah tagihan Sewa dari pada Cek-Cek kosong itu,” jelas Agus Susetio Kwarso kepada wartawan .
Dengan adanya kejanggalan ini dan atau bisa jadi bukti baru, Agus Susetio Kwarso melaporkan dan sekaligus meminta penyidik unit Harda Polresta Samarinda Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (BAP Tambahan), untuk melengkapi keterangan dan informasi terdahulu .
Dari laporan korban Agus Susetio Kwarso yang didampingi oleh Alvianto Wijaya kuasa hukumnya di penyidik unit Harda Polresta Samarinda ternyata di TOLAK oleh penyidiknya
Alvianto wijaya S.H, kuasa hukum Agus Susetio Kwarso menerangkan Berdasarkan peraturan Kapolri ( Perkap Kapolri ) bahwa Polisi wajib mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat serta menampung seluruh informasi yang berkaitan dengan tindakan pidana dari masyarakat .
Dan atau sudah diatur didalam KUHP pasal 221(1) ke 2 menyatakan; barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun .
Dari penolakan BAP Tambahan berarti terindikasi dugaan kuat oknum Penyidik Unit Harda Polresta Samarinda diduga menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan, dan atau terindikasi dugaan kuat menerima gratifikasi dari lawan ( pelaku pembuat Cek Kosong ) agar tidak diproses hukum dan atau bertujuan menghentikan proses perkara (SP3).
“Saya mohon kepada yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas kepada penyidik Unit Harda Polres Samarinda yang cenderung melakukan diskriminasi hukum dan agar hukum berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan supaya terciptanya Supremasi hukum yang lebih baik untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan .” Tutur Alvianto wijaya kuasa Hukum Agus Susetio Kwarso .
Hingga berita ini dinaikan pihak oknum Istansi Polresta Samarinda belum dikonfirmasi