DERAP.ID|| Surabaya,- Indro Prajitno Komisaris Utama dan salah satu pemegang saham di PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) diputus bebas dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (21/11/2022).
Dalam amar putuasan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso mengadili terhadap terdakwa Indro Prajitno, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Terhadap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dari JPU.
“Untuk itu terhadap terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” kata Hakim Widiarso di ruang kartika 2 PN Surabaya.
Selapas sidang awak media berusaha mengkonfirmasi, bagaimana tanggapan dari pihak JPU atas vonis bebas tersebut, namun sayangnya, Jaksa Penuntut Umum Sabetania R. Paembonan, SH. MH dari Kejaksaan Tinggi Jatim, tidak memberikan komentar sembari jalan dengan cepat, meninggalkan gedung PN Surabaya.
Untuk diketahui, berawal saat terdakwa Indro Prajitno mendapatkan kontrak jual beli batubara dengan PT. PLNBB (PT. PLN Batu Bara) dan untuk merealisasikan pekerjaan tersebut maka PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) membutuhkan adanya investor atau pemodal untuk melakukan pembelian Batu bara yang akan disuplai ke PT. PLNBB.
Lantas saksi Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia yang merupakan karyawan PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE), kemudian menghubungi saksi korban Alexandria I.G alias Thian Hok dengan tujuan akan dikenalkan dengan terdakwa Indro Prajitno di cafe Excelsso PTC (Pakuwon Trade Center) Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Indro Prajitno menyampaikan jika PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) telah mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT. PLNBB sebagai penyuplai batu bara sebanyak 4 (empat) tahap dan membutuhkan adanya suntikan dana dari investor, dan jika Alexandria I.G bersedia untuk menjadi investor, maka Alexandria I.G dijanjikan akan dimasukkan sebagai pemegang saham atas PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) sebesar 40%. Dan ketika bisa untuk memenuhi kuota pengiriman batu bara yang akan dikirim ke PT. PLNBB maka Alexandria I.G juga mendapat keuntungan sebesar Rp. 49.000,-
per ton dari batu bara yang akan dikirim ke PT. PLN BB.
Mendapat penawaran seperti itu, Alexandria I.G lantas tertarik untuk menjadi investor dalam kerjasama tersebut, dan akan mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian batu bara, pembayaran tongkang, pembayaran asuransi cargo, sampai pada pengiriman ke PT. PLN BB berdasarkan tempat tujuan.
Untuk mendukung kegiatan operasional di Surabaya maka dibukalah kantor pendukung yang terletak di Soho Skyloft unit 1918 Jalan Mayjen Sungkono Nomor 8 Surabaya dan untuk membantu segala operasional atas pengiriman Batu Bara tesebut telah direkrut karyawan yakni Dewi Ratnaning Winastuti als Keiza, sdr. Nartining Budi Prasakti dan Victoria yang masing – masing telah memiliki tugas dan tanggungjawabnya.
Selanjutnya Alexandria I.G melakukan pembayaran atas pembelian Batu Bara yang dilakukan dengan sistem transfer antar bank, sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno sebanyak 4 (empat) tahap selama periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019. Dan pengiriman Batu Bara ke PT. PLN BB sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno dengan total sebesar Rp. 17.145.458.936. Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa Indro Prajitno dan Alexandria I.G maka Alexandria I.G mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 49.000,- per ton dari keuntungan yang didapat, setelah pengiriman selesai.
Untuk lebih menyakinkan Alexandria I.G, pada tanggal 09 Oktober 2019 terdakwa Indro Prajitno telah membuatkan Draf Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa PT. Sumber Baramas Energi mengenai Pemberian 40% saham dari PT. Sumber Baramas Energi kepada saksi Alexandria I.G dan telah ditanda tangani oleh Alexandria I.G tanpa hari dan tanggal.
Selanjutkan Alexandria I.G telah mendapatkan kembali modal dan keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa Indro Prajitno untuk pembayaran Batu Bara Tahap I dan Tahap II, sedangkan untuk Tahap III dan Tahap IV, Alexandria I.G belum menerima pengembalian modal dan keuntungan.
Lantas terdakwa Indro Prajitno kembali membujuk Alexandria I.G dengan memberikan 2 lembar cek Bank Mandiri, Nomor : HZ 067952, pada 10 November 2019 dengan nilai Rp.6.136.200.000 dan Cek Nomor HZ 067953 tertanggal 15 November 2019 dengan nilai Rp. 4.156.600.000 sebagai pengganti atas pengembalian modal dan keuntungan. Yang akhirnya Alexandria I.G tetap melanjutkan pembayaran Batu Bara untuk tahap berikutnya.
Namun, saat akan dicairkan atau di kliringkan dua cek tersebut oleh Alexandria I.G mendapat penolakan dari Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak mencukupi atau kosong. Sehingga atas perbuatan terdakwa Indro Prajitono tersebut, Alexandria I.G sangat keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa Indro Prajitno kepada pihak yang berwenang.
Akibat perbuatan Terdakwa Indro Prajitno, saksi korban Alexandria I.G telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.195.845.872. Dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan, SH. MH dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun, Indro dinilai terbukti menipu Alexandria I.G dengan modus cek kosong.(@budi_rht DERAP.ID)