Thursday, January 16, 2025
HomeHukum KriminalDalam Sidang Membelit Terdakwa Clifton Leonard Cahyono Pengemudi Ugal Ugalan Mengakibatkan 2...

Dalam Sidang Membelit Terdakwa Clifton Leonard Cahyono Pengemudi Ugal Ugalan Mengakibatkan 2 Orang Tewas

Hadi Cahyono Hanya Retorika Membantu Para Korban Laka Lantas Di Jalan Diponogoro Surabaya

DERAP.ID|| Surabaya ,- Sidang lanjutan perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), yang membelit terdakwa Clifton Leonard Cahyono,mengakibatkan korban dua orang meninggal dunia dan dua orang luka berat dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (21/11/2022).

Dalam sidang kali ini Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan para saksi yakni Hadi Cahyono orang tua dari terdakwa, Arif, M.Irfan dan Andi tiga saksi tersebut hanya mengetahui pelemparan telur mobil di jalan tunjungan saat ketiganya sedang nongkrong disana. Namun para saksi tidak melihat kejadian kecelakan tersebut.

Hadi Cahyono yang merupakan ayah dari terdakwa mengatakan bahwa, mengetahui kalau ada kecelakaan pada hari Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB pagi di jalan Diponegoro, saat diberi tahu anaknya dan saat itu belum tahu kalau ada korbannya.

“Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2022, bersama pengacara bertemu dengan orang tua korban untuk meminta maaf dan akan bertanggung jawab, namun saat itu keluarga korban belum bisa menerima terutama dari ibu korban,” katanya

Disingung oleh Hakim Suparno, apakah pernah memberi bantuan terhadap para korban,”Saya sempat menawarkan bantuan tapi ditolak yang mulia, empat kali saya datang pertemuan, selain berbelasungkawa dan meminta  maaf, juga mau memberikan bantuan,” beber Hadi Cahyono yang merupakan seorang pengusaha asal Banyuwangi.

Masih kata, Hadi menjelaskan bahwa, belum ada nilainya yang mulia, karena keburu ditolak dan cuma pada satu korban saja, yakni pada keluarga Christopher sebesar Rp. 200 juta serta juga minta tolong ketemu keluarga korban lainnya.

Sontak Majelis Hakim mengatakan bahwa,itu namanya belum jelas, mau membantu, namun yang saksi temui cuma satu korban dan padahal korbanya lebih dari satu.” Iya yang mulia, korbannya 2 orang meninggal dan 2 orang lagi luka barat,” kata Hadi dihadapan Majelis Hakim.

Tiga orang Saksi lainnya saat itu sedang nongkrong di jalan Tunjungan, mengetahui adanya pelemparan telur dari arah mobil Honda city yang dikendarai korban Christhoper dan kawan kawan, namun lemparan telur itu melesat mengenai salah satu sepeda motor pada pemuda yang lagi nongkrong,

“Yang melempar saya gak tau pak, telurnya kena kita, kecepatan mobil Honda city saat itu 60 – 80 KM/jam, kita nongkrong sekitar jam 12 an pak, untuk kejadian apa hingga lempar telur kita nggak tau,” jelas para saksi.

Diketahui, saat di lampu traffic light
perempatan jalan Ir Soekarno – jalan Raya Kertajaya Indah Surabaya, mobil Yaris No.Pol P 1127 WH, dikemudikan terdakwa Clifton bersama saksi Jeremiah Axell Tanoto yang duduk disebelah,
berhenti di lajur kanan tujuan belok kanan ke arah ITS Surabaya.

Disamping mobil terdakwa berhenti mobil Honda city L 1971 NB, dikendarai saksi Christopher Candra berpenumpang
saksi Michael Angwen duduk disebelah, saksi Carlos Bryan duduk di kiri belakang,saksi William Soeharto duduk kanan belakang.

Tiba-tiba Michael Angwen dan Christopher Candra melempar telur kearah mobil terdakwa mengenai kaca pintu sebelah kiri, dan Christopher mengacungkan jari tengah ke mobil terdakwa, sambil berteriak ” COK”.

Kemudian mobil Honda city berjalan lurus kearah Jalan Ir.Soekarno ke arah Utara. Karena terdakwa emosi, lalu mengejar mobil Honda City mulai Galaxy Mall hingga ke Jalan Darmo Surabaya, kemudian lewat depan DTC naik ke jembatan Layang Mayangkara, hingga simpang tiga Margorejo putar balik ke jalan Diponegoro.

Saat berada di lajur kanan mengikuti mobil Honda City terdakwa pindah ke lajur tengah untuk mendahului, karena ada mobil putih di depannya, terdakwa pindah ke lajur kiri untuk melewati mobil tersebut, dengan kecepatan 90 km/jam.

Akibat perbuatan terdakwa yang sengaja mengemudikan mobil dengan cara membahayakan, korban Christopher Candra dan Michael Angwen meninggal dunia dan dua orang lainnya luka berat.

Akibat perbutan terdakwa JPU Suparlan mendakwa dengan Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan acaman Hukuman Penjara paling lama 12 Tahun.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments