Wednesday, September 18, 2024
HomeHukum KriminalTerdakwa Karimullah alias Ucok Pengekspor Ikan Hiu Di Putus 33...

Terdakwa Karimullah alias Ucok Pengekspor Ikan Hiu Di Putus 33 Bulan

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang  Putusan Karimullah alias Ucok diputus bersalah melanggar Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Pidana penjara salama 2 tahun dan 9 bulan serta denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) SurabayaKelas 1A.Pada Hari Senen 10/10/2022.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti SH mengatakan bahwa, mengadili, terhadap terdakwa terbukti, bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak Pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan serta dikenakan denda Rp.100 juta subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

“Terdakwa Karimullah alias Ucok diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan,” kata Hakim Suswanti, di ruang garuda 1,  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A.  Terkait barang bukti ada sebagian yang dikembalikan dan ada sebagian yang dirampas untuk dimusnahkan. Sesuai berkas terlampir.

Atas putusan tersebut, terdakwa  Karimullah alias Ucok menyatakan bahwa, saya pikir-pikir yang mulia. Hal sama yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan pikir-pikir.

Selepas sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil SH disinggung terkait barang bukti Untuk menjelaskan bahwa, mengenai sirip putih harus dikembalikan karna sirip yang dilarang, dirampas untuk dimusnahkan. “Terdakwa Karimullah alias Ucok diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum  Fadhil SH.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa, terdakwa Karimullah alias Ucok, bertemu dengan saksi Moh.Khojim dan Riki Edy Setiawan juga menyampaikan maksudnya untuk mengirim barang berupa sirip Hiu kering, sirip ikan pari kering dan teripang ke Hongkong.

Kerena terkendala dengan  pengurusan izinnya, kemudian terdakwa Karimullah alias Ucok menyampaikan bahwa, bisa mengurus Perizinan dan bisa mengirim barang berupa sirip Hiu kering, sirip ikan pari kering dan teripang ke Negara Hongkong dengan semua biaya sebesar Rp. 150 juta dimana untuk Pembayaran awal sebesar Rp. 100 juta dan Rp. 50 juta di bayarkan ketika barang sudah sampai di Negara Hongkong.

Kemudian Riki dan Khojim juga mengumpulkan barang, pada bulan Mei, Tahun 2021 menyatakan jika barang berupa sirip Hiu kering, sirip ikan pari kering dan teripang yang akan di kirim ke Negara Hongkong sudah siap dan berada di Gudang yang beralamat di Banjarmalati RT 002/001 Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. Terdakwa Karimullah alias Ucok mengambil barang dan membawanya ke Gudang PT. Sariadi Wahanajasa yang terletak di Jalan Kalianak Barat No 80 B, Tambakdono, Benowo, Surabaya. Dan juga disimpan sementara untuk melakukan Pengurusan Pengiriman ke Negara Hongkong.

Setelah Sirip Hiu kering, Sirip ikan Pari kering dan Teripang telah siap, terdakwa  Karimullah alias Ucok menghubungi Saksi Puji Mulyo Herlina Alias Lina untuk membantu meminjamkan Perusahaannya untuk digunakan sebagai Pengiriman dan meminta bantuan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk proses pengurusan Ekspor dengan dalih, terdakwa Karimullah alias Ucok akan mengirim barang berupa kerupuk dan Bumbu Pecel ke Negara Hongkong,.

Selain itu terdakwa Karimullah alias Ucok yang merupakan staff PT. Nish Nippon Railroad (PT. NNR) untuk mencarikan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) untuk pengiriman barang dari Surabaya menuju Negara Hongkong.

Saksi Lina juga memberikan Perusahaan CV WAHYU WIDODO sebagai Perusahaan Eksportir dan PT. Ajang Logistik juga sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK),  kemudian Saksi Adel Putra Nasution juga memberikan PT. Gateway Conter Line untuk Perusahaan freight Forwading atau EMKL.

Setelah mendapatkan nama Perusahaan Eksportir dan EMKL selanjutnya terdakwa membuat Invoice dan Packinglist untuk diteruskan kepada saksi Maulana Adhimas Yusuf selaku Staff Admin PPJK PT. AJANG LOGISTIK untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan juga mengirimkan ke Saksi Adel Putra Nasution untuk dimintakan booking Slot. Juga dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK PT. Ajang Logistik pada tanggal 02 Juni 2022.

Untuk mendapatkan Respon Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) CV. Wahyu Widodo dengan PEB nomor 093358 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan PEB nomor 093392 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

satu unit Telepon Seluler merek OPPO, satu lembar salinan Shipping Instruction tanggal 31 Mei 2022 dengan shipper CV. Wahyu Widodo, consignee World Top Trading Limited dan volume 52 PK (4 Pallet); 3. 1 (satu) lembar salinan Shipping Instruction tanggal 1 Juni 2022 dengan shipper CV. Wahyu Widodo, consignee Chong Wei Xin Trading Limited dan volume 20 PK (2 Pallet); 4. 1 (satu) lembar salinan Invoice nomor 003/5/HK/EXP/22 tanggal 31 Mei 2022.

Sementara atas nama surat CV. Wahyu Widodo; 5. 1 (satu) lembar salinan Invoice dengan nomor 004/5/HK/EXP/22 tanggal 1 Juni 2022. Jadi surat atas nama CV. Wahyu Widodo; 6. 1 (satu) lembar salinan Packing List  dengan nomor 003/5/HK/EXP/22 tanggal 31 Mei 2022. Sementara surat atas nama CV. Wahyu Widodo 7. 1 (satu) lembar salinan Packing List Bonor 004/5/HK/EXP/22 tanggal 1 Juni 2022.  Surat atas nama CV. Wahyu Widodo 8. 52 PK = 2.366,2 Kgm barang berupa Sirip Ikan yang dikeringkan dalam berbagai ukuran yang dikemas dalam kemasan karton dan pada kemasan tertera CV. Wahyu Widodo Jl. Rajawali Sidomulyo No. 19 Surabaya

Dan juga 9. 20 PK = 1.050 Kgm barang berupa Teripang kondisi baik tidak hidup/kering yang dikemas dalam box 10. 1 (satu) berkas hasil cetak tangkapan layar Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 093358 tanggal 02 Juni 2022 atas nama CV. Wahyu Widodo; 11. 1 (satu) berkas hasil cetak tangkapan layar Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 093392 tanggal 02 Juni 2022 atas nama CV. Wahyu Widodo; 12. 1 (satu) lembar hasil cetak Nota Pelayanan Ekspor (NPE) nomor 092596/WBC.11/KPP.MP.01/2022 tanggal 02 Juni 2022; 13. 1 (satu) lembar hasil cetak Nota Pelayanan Ekspor (NPE) nomor 093358/WBC.11/KPP.MP.01/2022 tanggal 02 Juni 2022.(@budi_rht DERAP.ID).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments