DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang lanjutan Terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi,dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim pada pada sidang tertutup dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A , Pada Hari Senin (10/10/2022).
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati dalam amar tuntutannya menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan dan didukung bukti-bukti lain dan keterangan ahli, JPU Kejati Jatim berkeyakinan bahwa terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terbukti bersalah sesuai dengan pasal Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, sambung Mia semua perbuatan terdakwa sudah dibuktikan oleh tim penuntut umum dengan tetap mengedepankan hati nurani dan demi perintah undang-undang.
“Tuntutan 16 tahun. Kami juga mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena pasal 285 KUHP adalah 12 tahun, maka ditambah satu pertiga dari Pasal 65 KUHP,” ujarnya seusai membacakan surat tuntutan.
Menurut Kajati Jatim Dr.Mia Amiati, dengan tuntutan setinggi itu juga disebabkan karena dalam persidangan pihaknya tidak menemukan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa Mas Bechi alias MSAT, semenjak pada saat proses awal dalam pemeriksaan terdakwa,
“Dengan terkait dari saksi-saksi dan pembuktian surat maupun keterangan ahli. Semua sudah dibuktikan oleh Tim Penuntut Umum,” ujarnya.
Dengan adanya tuntutan tersebut, terdakwa Mas Bechi alias MSAT melalui Tim Kuasa Hukumnya berencana akan mengajukan nota pledoi (pembelaan).
“Semua ini akan kami ajukan pledoi,” kata Gede Pasek Suardika SH selaku ketua tim Penasehat Hukum terdakwa Mas Bechi kepada Awak Media seusai persidangan.
Menurut keterangan Penasehat Hukum Gede Pasek, kena apa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut seolah olah untuk membenarkan bahwa kasus ini sudah didesain sebelumnya dan Mas Bechi sendiri dikondisikan harus dihukum dengan seberat-beratnya.
“Tuntutannya sangat sadis. Percuma kita membuka fakta-fakta sidang, untuk menggali keterangan saksi dan menguji alat bukti dalam persidangan kalau desainnya kembali ke desain awal, bahwa Mas Bechi ini Harus dihukum seberat-beratnya,” katanya kepada seluruh awak media.
Melihat pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum tadi, tandas Penasehat Hukum Gede Pasek mereka juga mengakui ada testimonium de auditu, tetapi mereka juga meminta kepada Majelis Hakim, biar itu tetap dipakai.
“Bayangkan, mengakui ada testimonium de auditu. Kemudian mereka menyebutkan bahwa ada dua keterangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namanya disebutkan sebagai pemberat, tetapi keterangannya tidak diakui, padahal mereka ini yang memberikan keterangan saksi berderet dengan korban,” himbaunya.
Penasehat Hukum Gede Pasek juga mempertanyakan apakah di ruangan sidang nantinya masih ada pengadilan atau penghakiman. Sebab lanjut Penasehat Hukum Gede Pasek ,yang namanya pengadilan, adil itu menguji alat bukti, saling berkesuaian ataukah tidak.
“Dengan peristiwa yang kedua sehingga menyebabkan kejadian berulang (pasal 65 KUHP). Peristiwanya disebutkan dia datang kesana begitu saja disana, tidak diakui keterangan saksi yang dicatut namanya. Langsung saja bahwa terdakwa ke lokasi itu lewat dini hari.
Dengan keterangan saksi di persidangan dan juga disebutkan dalam dakwaan nama-namanya, jadi jelas untuk mengatakan peristiwa itu tidak ada. Jadi tidak penting lagi ada saksi hadir dan menjelaskan fakta yang ada dipersidangan kalau seperti ini,” pungkasnya.
Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi,diketahui dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.(@budi_rht DERAP.ID)