Derap.id | Banyumas – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banyumas merampungkan pengusulan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri bagi 97 narapidana. Proses tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan mengacu ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya dan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM mengenai syarat serta tata cara pemberian hak integrasi dan remisi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa narapidana berhak memperoleh remisi apabila putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Rutan Banyumas menjelaskan, proses pengusulan diawali dengan pendataan menyeluruh terhadap warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Verifikasi tidak hanya mempertimbangkan lamanya masa pidana, tetapi juga rekam jejak kedisiplinan serta partisipasi dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, seluruh tahapan kami laksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Tahap berikutnya adalah penelitian kemasyarakatan (litmas) awal oleh asesor. Litmas menjadi instrumen penting untuk menilai perkembangan sikap, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Hasil litmas kemudian dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas kelayakan usulan remisi.
Seluruh berkas yang telah direkomendasikan selanjutnya diajukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mekanisme digital tersebut memungkinkan proses verifikasi dilakukan berjenjang oleh Kantor Wilayah hingga Tim Remisi di tingkat pusat.
Operator SDP Rutan Banyumas, Anasya Firdaus, menegaskan bahwa proses penginputan dilakukan secara cermat dan terverifikasi. “Seluruh data warga binaan yang diusulkan telah diverifikasi sebelum diunggah ke dalam sistem. Dengan SDP, proses menjadi lebih efektif, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dipantau secara real time,” jelasnya.
Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H dijadwalkan diserahkan secara simbolis pada Hari Raya Idul Fitri. Besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana akan disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku.
Bagi warga binaan, momentum remisi memiliki arti penting sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. Salah seorang narapidana berinisial R (24) yang diusulkan menerima remisi mengaku bersyukur atas kesempatan tersebut. “Ini menjadi pengingat untuk terus memperbaiki diri. Saya ingin ketika kembali ke masyarakat nanti, saya benar-benar membawa perubahan yang baik,” tuturnya.
Dengan rampungnya pengusulan bagi 97 narapidana tersebut, Rutan Banyumas menegaskan komitmennya menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berintegritas, sekaligus menjadikan Idul Fitri sebagai momentum refleksi dan percepatan perubahan perilaku menuju kehidupan yang lebih konstruktif. (wd)
