Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalEkonomiSekda Banyumas Buka Suara Soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Nilai Tertinggi...

Sekda Banyumas Buka Suara Soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Nilai Tertinggi Tak Otomatis Menang

Derap.id | Purwokerto — Polemik penetapan pemenang lelang pengelolaan parkir di GOR Satria akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie. Di tengah gugatan yang dilayangkan PT AKAS sebagai penawar tertinggi, Sekda menegaskan seluruh proses telah berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, PT AKAS mencatatkan penawaran sebesar Rp 3,3 miliar, jauh di atas nilai yang diajukan pemenang, PT Solusi Parkir Indonesia, sebesar Rp 2,396 miliar. Selisih hampir Rp 1 miliar itu memicu pertanyaan publik soal transparansi dan rasionalitas hasil seleksi.

Agus menekankan, mekanisme yang digunakan adalah pascakualifikasi dengan sistem gugur. Dalam skema ini, penetapan pemenang tidak semata didasarkan pada nominal tertinggi, melainkan pada pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

“Pemenang lelang adalah penawaran tertinggi yang memenuhi syarat. Tidak ada jaminan penawaran tertinggi otomatis menang,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).

Ia memaparkan, Tim Pemilihan bekerja berdasarkan Dokumen Pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Proses diumumkan terbuka melalui media massa regional dan situs resmi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata. Rapat penjelasan dihadiri seluruh calon peserta, termasuk pembahasan perubahan syarat personel yang dituangkan dalam adendum berita acara.

Tahap pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran pada 18 Februari 2026, lanjut Agus, dilakukan secara terbuka. Setiap dokumen dibacakan di hadapan peserta, kelengkapan dicatat dalam checklist, dan ditandatangani tim serta saksi dari peserta.

Dari enam penawaran yang masuk, lima dinyatakan lengkap dan satu tidak lengkap. Namun pada tahap evaluasi administrasi, empat dari lima peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hanya PT Solusi Parkir Indonesia yang lulus administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya hingga ditetapkan sebagai pemenang.

Sekda juga menjelaskan bahwa klarifikasi atas dokumen pengalaman kerja dilakukan kepada pemberi kerja, bukan kepada peserta, guna memastikan keabsahan kontrak yang dilampirkan.

Yang tak kalah penting, Agus memastikan proses lelang berada dalam pendampingan aparat penegak hukum, yakni dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas. Pendampingan dilakukan sejak awal untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai KAK dan dokumen pemilihan.

Pernyataan resmi ini menjadi penegasan bahwa Pemkab Banyumas memposisikan kepatuhan prosedural sebagai fondasi utama seleksi mitra. Di tengah sorotan publik terhadap selisih angka yang mencolok, pemerintah daerah menekankan bahwa legalitas dan kelengkapan dokumen menjadi penentu, bukan sekadar besaran penawaran. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand