Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalEkonomiSomasi 3x24 Jam: Ujian Akuntabilitas Tender Parkir di Banyumas

Somasi 3×24 Jam: Ujian Akuntabilitas Tender Parkir di Banyumas

Derap.id | Purwokerto – Proses Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Parkir di GOR Satria memasuki babak sengketa. Dari enam peserta lelang, hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos seluruh tahapan evaluasi, sementara peserta lain menggugat hasil seleksi dan melayangkan somasi.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 yang diterbitkan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, paket kerja sama dengan nilai total HPS Rp1,9 miliar untuk lima tahun itu dimenangkan oleh PT Solusi Parkir Nusantara dengan nilai penawaran Rp2.396.973.653.

Metode yang digunakan adalah lelang satu sampul pascakualifikasi dengan sistem gugur. Dari enam peserta, lima dinyatakan tidak lulus pada tahap evaluasi administrasi.

PT AKAS yang mengajukan penawaran tertinggi Rp3,3 miliar gugur karena dinilai tidak memenuhi persyaratan tenaga ahli jaringan komputer serta jaminan penawaran yang dianggap tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan.

Satu-satunya peserta yang lolos evaluasi administrasi, harga, dan pembuktian kualifikasi adalah PT Solusi Parkir Nusantara, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Sanggahan Ditolak karena Salah Alamat

Keputusan tersebut memicu keberatan dari PT Arta Kencana Abadi Sukses. Direktur Utamanya, M. Burhanudin Adi Prasetya, melayangkan surat sanggahan dengan dalih telah memenuhi syarat tenaga ahli dan jaminan penawaran. Ia juga mempersoalkan tidak adanya klarifikasi selama masa evaluasi.

Namun, Tim Pemilihan menolak sanggahan tersebut. Dalam surat jawaban tertanggal 26 Februari 2026, panitia menyatakan sanggahan tidak dapat diterima karena ditujukan kepada “Panitia Lelang” dan bukan kepada Tim Pemilihan sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan.

Jawaban itu tidak menyentuh substansi keberatan teknis yang diajukan peserta.

Somasi dan Ancaman Gugatan

Kuasa hukum PT AKAS, Djoko Susanto, kemudian melayangkan somasi. Ia menilai proses seleksi tidak transparan dan berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami mengajukan keberatan secara terbuka. Klien kami mengajukan penawaran Rp3,3 miliar, tetapi justru dinyatakan gugur. Kami meminta pengumuman pemenang dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang secara transparan,” tegas Djoko.

Ia juga menilai jawaban panitia tidak menyentuh substansi keberatan, melainkan hanya mempersoalkan teknis surat kuasa dan alamat sanggahan. “Gara-gara salah alamat saja, sanggahan tidak diterima,” ujarnya.

Djoko memberi tenggat tiga kali 24 jam sejak somasi disampaikan. Jika tidak direspons secara substantif, pihaknya menyatakan siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Potensi Sengketa Administratif

Di sisi lain, Tim Pemilihan dalam jawaban terpisah atas somasi menyatakan kuasa hukum tidak memiliki kewenangan mengajukan sanggahan berdasarkan ruang lingkup surat kuasa yang dilampirkan. Panitia tetap mempertahankan hasil seleksi.

Dengan nilai penawaran pemenang yang lebih rendah dari penawar tertinggi dan seluruh peserta lain gugur di tahap administrasi, sengketa ini berpotensi bergulir menjadi perkara tata usaha negara.

Proses lelang parkir GOR Satria yang semula ditujukan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan kontribusi pendapatan daerah kini berubah menjadi polemik terbuka, menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand