Derap.id | Banyumas — Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Papringan, Kecamatan Banyumas. Pelaku berinisial MK (52), warga Desa Pasinggrangan, ditangkap setelah terbukti membobol rumah warga pada dini hari. Polisi menyebut, tersangka merupakan residivis dua kali dalam kasus serupa.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Supriyatin (49), kehilangan uang tunai dan satu unit telepon genggam setelah rumahnya disusupi pelaku saat penghuni terlelap.
“Pelaku sebelumnya melintas di depan rumah korban pada Kamis siang dan sudah memiliki niat mencuri. Dini hari berikutnya, pelaku kembali ke lokasi dan masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci,” ujar petugas, Selasa (25/2/2026).
Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Pelaku merusak instalasi jendela kamar menggunakan obeng untuk membuka akses masuk. Setelah berada di dalam rumah, ia mengambil dua tas milik korban yang berisi uang tunai total Rp2.875.000 serta satu unit handphone warna biru muda yang berada di atas meja kamar.
Usai beraksi, tersangka keluar melalui jalur yang sama tanpa membangunkan penghuni rumah. Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian melapor ke polisi.
Dalam proses penyelidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Infinix Smart 7, obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, tas ransel dan tas selempang milik korban, senter kecil, hoodie hitam, serta penutup wajah yang diduga digunakan saat beraksi.
“Pelaku merupakan residivis dua kali kasus pencurian. Saat ini sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 477 ayat (2) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menegaskan pola kejahatan berbasis pengintaian dan kelengahan keamanan rumah. Polresta Banyumas mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hingga dini hari, dengan memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa residivisme masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum di wilayah Banyumas. (wd)
