Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalPesangon Rp109 Juta Tak Kunjung Dibayar, Eks Karyawan MTF Desak Disnaker Banyumas...

Pesangon Rp109 Juta Tak Kunjung Dibayar, Eks Karyawan MTF Desak Disnaker Banyumas Bertindak Tegas

Derap.id | Purwokerto — Nasib Agha Sjaifudin Fanany, mantan karyawan PT Mandiri Tunas Finance (MTF), hingga kini masih menggantung. Lebih dari dua pekan setelah mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Banyumas, belum ada kejelasan terkait realisasi pembayaran pesangon sebesar Rp109 juta yang ia tuntut.

Fanany—akrab disapa Fany—mengungkapkan bahwa pertemuan yang difasilitasi DPRD Banyumas pada 28 Januari 2026 dan dilanjutkan mediasi di Disnakerperin belum menghasilkan tindak lanjut konkret. Padahal, menurutnya, saat itu telah muncul komitmen dari para pihak.

“Waktu itu sudah ada komitmen, meski kami tidak bertemu langsung dua pihak dengan Kepala Disnakerperin. Tapi komitmen itu sendiri hingga hari ini belum ada tindak lanjut,” ujar Fany kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Ia mendesak Disnakerperin Banyumas lebih aktif menekan pihak perusahaan agar menjalankan anjuran hasil proses tripartit. Bagi Fany, persoalan ini bukan semata sengketa administratif, melainkan menyangkut kelangsungan hidup keluarganya.

“Terima kasih kepada Komisi IV DPRD Banyumas yang sudah tegas saat audiensi. Sekarang tinggal bagaimana peran dinas bisa menekan pihak MTF. Saya tidak mungkin menyelesaikan ini lewat PHI karena saya menganggur dan tidak punya biaya untuk mengurusnya,” tegasnya.

Nilai Rp109 juta yang dituntut merupakan angka pesangon sesuai anjuran Disnaker dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelumnya. Fany menegaskan, dirinya di-PHK dan hanya menuntut hak normatif sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Saya tidak mencuri, tidak merusak nama baik perusahaan. Saya hanya menuntut hak saya,” katanya.

Sebagai kepala keluarga, Fany mengaku kondisi ekonomi keluarganya sangat bergantung pada kepastian pembayaran pesangon tersebut. Ia berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dan menjalankan anjuran Disnaker secara adil dan manusiawi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disnakerperin Banyumas Wahyu Dewanto menyatakan pihaknya tengah mengatur jadwal mediasi lanjutan.

“Minggu ini diusahakan ada tindak lanjut,” ujarnya singkat.

Berita sebelumnya:
Mediasi Pesangon PT MTF Buntu, Sengketa Berlanjut ke PHI

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen MTF Purwokerto. Branch Manager MTF Purwokerto, Ali Imran, saat dihubungi melalui aplikasi pesan menyebut persoalan tersebut telah ditangani oleh kantor pusat.

“Untuk lebih jelas dan biar satu pintu, lebih baik ke Pak Adit saja, Pak. Nanti saya kasih kontaknya. Mohon maaf, saya sedang di jalan,” tulisnya.

Namun hingga lebih dari dua jam setelah pesan tersebut dikirim, kontak yang dimaksud belum juga diberikan.

Kasus ini kembali menyoroti efektivitas mekanisme mediasi ketenagakerjaan di daerah, terutama ketika anjuran resmi belum diikuti realisasi. Di tengah lemahnya posisi tawar pekerja pasca-PHK, kecepatan dan ketegasan pemerintah daerah menjadi penentu apakah hak normatif benar-benar dapat ditegakkan atau hanya berhenti sebagai dokumen administratif. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand