Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum Kriminal3.140 Butir Psikotropika Disita di Sokaraja, Polresta Banyumas Dalami Jaringan

3.140 Butir Psikotropika Disita di Sokaraja, Polresta Banyumas Dalami Jaringan

Derap.id | Banyumas – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menorehkan bukti, bahwa perang melawan obat terlarang bukan sekadar jargon. Pada Minggu (4/1) pukul 08.15 WIB, tim menangkap seorang pria berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, atas dugaan tindak pidana psikotropika. Operasi dilakukan di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah buah dari penyelidikan berlapis. Bukan kebetulan, bukan razia instan. “Saat pemeriksaan, petugas menemukan 3.140 butir obat psikotropika yang dikuasai tersangka,” ujar Kompol Willy, Selasa (6/1/2025).

Selain ribuan butir obat, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga menjadi simpul komunikasi dalam mata rantai peredaran. Dao kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Peredaran Obat: Musuh yang Berubah Wujud

Pengungkapan ini memperlihatkan wajah baru ancaman narkotika dan psikotropika di tingkat daerah. Jika dulu aparat kerap berfokus pada paket kecil sabu atau ganja, kini obat psikotropika dalam bentuk butiran—mudah disamarkan, mudah dikirim, dan laku di pasar gelap anak muda—menjadi tantangan yang tak kalah serius. Angkanya besar, distribusinya senyap, efeknya destruktif.

Psikotropika ilegal bukan sekadar barang bukti pidana, itu merupakan alarm sosial. Ribuan butir berarti ribuan potensi ketergantungan baru. Setiap butir yang disita adalah satu peluang masa depan yang diselamatkan—atau setidaknya, ditunda dari kehancuran.

Membongkar Lebih dari Sekadar Penangkapan

Polresta Banyumas tak berhenti pada satu nama. Kompol Willy menegaskan penyidikan kini memasuki babak pengembangan jaringan. “Penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja. Kami masih mendalami asal barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran,” tegasnya.

Penangkapan adalah pintu masuk, bukan garis finis. Publik Banyumas berhak menunggu babak berikutnya—siapa di balik pasokan, bagaimana jalur distribusinya, dan sejauh mana jaringannya mengakar.

Transparansi, Keadilan, dan Partisipasi Publik

Polresta Banyumas menegaskan komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Namun, pemberantasan obat terlarang tidak bisa bertumpu pada aparat semata. Polisi mengajak masyarakat untuk aktif menjadi mata dan telinga negara, melapor jika mencurigai peredaran obat, narkoba, atau psikotropika di lingkungan sekitar. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand